Sistem Penyelenggaraan Haji Diubah, Anggota DPR Selly Gantina: Revisi Undang-undang

1 day ago 3

Rabu, 13 November 2024 - 19:37 WIB

loading...

Sistem Penyelenggaraan...

Kapoksi VIII PDI Perjuangan DPR Selly Andriany Gantina menekankan perlunya revisi undang-undang terkait penyelenggaraan ibadah haji/ Foto/SINDOnews

JAKARTA - Langkah pemerintah mengubah sistem penyelenggaraan haji harus diikuti dengan aturan yang berlaku. Karenanya revisi Undang-undang tentang Pelaksanaan dan Biaya Haji diperlukan untuk memperkuat payung hukum perubahan sistem ini.

Kapoksi VIII PDI Perjuangan DPR Selly Andriany Gantina menjelaskan aturan yang diberlakukan setelah pemerintah Arab Saudi mengubah aturan pelaksanaan haji dengan Indonesia. “Bila dahulu kerja samanya antarpemerintah (goverment to goverment), namun kini perubahannya menjadi bisnis (business to business). Karena itu kita harus mengikuti sesuai sistem ini,” terang Selly, Rabu (13/11/2024).

Selly menuturkan Ketua DPR Puan Maharani memberi amanat mengawal aturan baru itu terlebih setelah keluar Perpres Nomor 154 Tahun 2024 tentang Badan Penyelenggara Haji namun rupanya belum eksisting yaitu Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah serta Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji belum senapas dengan Perpres tersebut, sehingga diperlukan revisi dalam rangka menyempurnakan sistem hukum terkait haji tersebut.

Baca Juga

Prabowo Diharapkan Melobi Arab Saudi untuk Dapat Tambahan Kuota Haji

Di sisi lain dalam aturan itu diperlukan aturan baku mengikat tentang Komitmen Pemerintah Arab Saudi tentang penyerahan tanah seluas 50 hektare dengan konsesi selama 100 tahun. “Ini mendukung pendirian Kampung Haji yang digagas oleh Presiden Prabowo Subianto harus masuk,” tuturnya.

Selain itu, aturan ini memperkuat landasan hukum sebagaimana amanat Pansus Hak Angket Haji dan terbentuknya Badan Penyelenggara Haji oleh Presiden Prabowo Subianto. Sehingga diharapkan mampu menjawab kebutuhan hukum dan menyamakan Paradigma Haji di Arab dan Indonesia serta meningkatkan kualitas pelayanan dan memastikan transparansi serta akuntabilitas pengelolaan dana haji.

Baca Juga

Seleksi Petugas Haji 2025 Tingkat Daerah Dibuka, Ini Syarat dan Jadwal Tahapannya

“Kami di Fraksi PDI Perjuangan merasa bahwa perbaikan menyeluruh dalam pengelolaan haji sangat diperlukan. Undang-undang yang ada saat ini masih belum cukup responsif terhadap permasalahan di lapangan, khususnya terkait pengelolaan dana dan fasilitas untuk jemaah. Revisi ini sebaiknya menjadi prioritas dalam Prolegnas, agar pelayanan haji yang lebih berkualitas segera bisa terwujud,” tambah Selly.

Permasalahan Penyelenggaraan Ibadah Haji dari tahun ke tahun banyak menuai kritik dari masyarakat kepada Pemerintah yang berpuncak pada tahun 2024 dimana DPR RI akhirnya bersikap untuk membentuk Hak Angket Pansus Haji.

Dalam prosesnya banyak perbaikan yang direkomendasikan oleh Pansus agar penyelenggaraan Ibadah Haji semakin baik kedepannya terutama soal transparansi anggaran dan kuota haji.

Follow WhatsApp Channel SINDOnews untuk Berita Terbaru Setiap Hari

Follow

Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!

Baca Berita Terkait Lainnya

Prabowo dan Joe Biden...

9 menit yang lalu

PBNU Gelar Standardisasi...

34 menit yang lalu

 Aceh dan...

1 jam yang lalu

Penjualan Konten Pornografi...

2 jam yang lalu

Sistem Penyelenggaraan...

2 jam yang lalu

Jaksa Agung Tegaskan...

2 jam yang lalu

Read Entire Article
International | Nasional | Metropolitan | Kota | Sports | Lifestyle |