Setara Desak Prabowo Tindak Anggota TNI yang Ganggu Hukum

10 hours ago 10

KETUA Dewan Nasional Setara Institute, Hendardi, mendesak Presiden Prabowo Subianto turun tangan atas tindakan beberapa anggota TNI yang diduga menghalangi penegakan hukum pemberantasan korupsi yang dilakukan Polda Metro Jaya pada 8 Juli 2026. Hendardi mengatakan penghalangan penyidikan oleh militer merupakan peristiwa yang sangat serius. 

Menurut Hendardi, apabila benar tindakan tersebut dilakukan untuk melindungi pejabat di lingkungan Kejaksaan Agung, maka publik akan melihat bahwa ada intervensi terhadap proses penegakan hukum. Ia mengatakan publik akan menganggap institusi pertahanan negara digunakan sebagai tameng bagi kepentingan koruptor. 

Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca

“Hal demikian merupakan pengkhianatan terhadap negara dalam hal penguatan kedaulatan negara, penghormatan terhadap supremasi sipil, dan agenda-agenda nasional pemberantasan korupsi,” kata Hendardi dalam keterangan tertulisnya, Kamis, 9 Juli 2026.

Hendardi mengingatkan, berdasarkan pada peraturan perundang-undangan tidak ada satu pun anggota TNI yang memiliki kewenangan menghalangi tindakan penyidikan atau penggeledahan yang dilakukan aparat penegak hukum berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku. Keterlibatan aparat militer dalam melindungi pihak yang diduga melakukan tindak pidana korupsi merupakan bentuk penyalahgunaan kekuasaan yang berbahaya. Ia menyebut korupsi adalah extraordinary crime yang menggerogoti sendi-sendi negara. 

“Ketika aparat bersenjata justru digunakan untuk mengamankan kepentingan pelaku korupsi, maka ancaman yang dihadapi bukan lagi semata korupsi, tetapi kolusi antara kekuasaan, impunitas, dan kekuatan koersif negara,” ujarnya.

Hendardi juga menegaskan peristiwa ini membuktikan bahwa perluasan keterlibatan militer di ruang sipil keliru dan berisiko serius bagi negara hukum. Dalam beberapa tahun terakhir, TNI semakin sering ditempatkan dalam berbagai urusan sipil, mulai dari ketahanan pangan, pendidikan, penegakan ketertiban, hingga berbagai fungsi pemerintahan lainnya yang berada di luar mandat pertahanan negara.

Alih-alih memperkuat tata kelola pemerintahan, ekspansi peran tersebut justru menciptakan ruang penyalahgunaan kewenangan, konflik yurisdiksi, dan penggunaan kekuatan militer untuk melindungi kepentingan yang tidak berkaitan dengan tugas pertahanan.

Hendardi mengatakan dugaan penghalangan penyidikan perkara korupsi ini menjadi bukti nyata kaburnya batas antara fungsi pertahanan dan penegakan hukum sipil, yang berujung pada penyalahgunaan institusi militer untuk mengintervensi proses hukum.

Hendardi mendorong pemerintah dan DPR segera mengevaluasi berbagai kebijakan yang membuka ruang keterlibatan TNI dalam urusan sipil, serta mengembalikan TNI secara konsisten pada mandat konstitusionalnya sebagai alat pertahanan negara di bawah prinsip supremasi sipil. “Karena itu, Presiden harus bertanggung jawab dan segera turun tangan dengan memerintahkan Panglima TNI untuk mengusut tuntas dugaan keterlibatan anggotanya, membuka hasil pemeriksaan kepada publik, serta memastikan setiap anggota yang terbukti menghalangi proses hukum dikenai sanksi pidana maupun disiplin secara tegas,” ujarnya.

Hendardi juga mendorong Presiden mesti melarang penggunaan anggota TNI untuk menghambat penegakan hukum atas dugaan korupsi yang diduga melibatkan pejabat Kejaksaan Agung. Pada saat yang sama, Hendardi juga mendorong Kepolisian tidak mundur sedikit pun. Setiap tindakan obstruction of justice dan siapa pun pelakunya harus diproses sesuai hukum agar tidak menjadi preseden bahwa kekuatan bersenjata dapat digunakan untuk mengintervensi penyidikan perkara korupsi.

Puluhan anggota TNI bersenjata lengkap mendatangi Markas Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya (Polda Metro Jaya) pada Kamis dini hari, 9 Juli 2026. Peristiwa itu terjadi setelah tim gabungan penyidik menggeledah sebuah kafe dan rumah mewah yang berkaitan dengan tiga perkara berbeda pada Rabu, 8 Juli 2026.

Sejumlah saksi mata mengaku melihat puluhan anggota TNI berada di dalam kompleks Polda Metro Jaya sekitar pukul 03.40. Berdasarkan pantauan Tempo pada pukul 09.00, sejumlah kendaraan dinas TNI berpelat hijau-merah hilir mudik di depan Gedung Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.

Kepala Pusat Penerangan TNI Brigadir Jenderal Muhammad Nas membantah adanya intervensi TNI terhadap proses hukum yang berjalan di Polda Metro Jaya. "TNI menghormati proses hukum dan tidak intervensi terhadap mekanisme yang berlaku," kata Nas saat dihubungi, Kamis, 9 Juli 2026.

Informasi yang diperoleh Tempo, yang dikonfirmasi oleh dua petinggi Polri, sejumlah petinggi TNI yang datang ke Polda Metro Jaya pada Kamis dini hari meliputi Brigjen Wahyo Yuniartoto dari kesatuan BAIS TNI, Brigjen Anggiat Napitupulu dari Satgas PKH, seorang kolonel angkatan 2001, 10 personel TNI berseragam dan bersenjata, serta lima personel Kejaksaan berpakaian sipil. Nas menyangkal soal kehadiran personel TNI di Polda Metro Jaya pada Kamis dini hari tadi. "Tidak benar," ujar Nas.

Sehari sebelumnya, Rabu, 8 Juli 2026, tim gabungan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri dan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya menggeledah 12 lokasi dalam penyidikan perkara korupsi, tindak pidana pencucian uang (TPPU), dan suap.

Penggeledahan itu berkaitan dengan dugaan suap di PT Asabri, korupsi pasokan batu bara yang menyebabkan padamnya listrik atau blackout di Sumatera, serta perkara PT Krakatau Steel. "Ada beberapa lokasi yang secara serempak dilaksanakan penggeledahan," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Budi Hermanto pada Rabu, 8 Juli 2026.

Penyidik juga menggeledah Kafe de'Clan Signature di Jalan Cilandak Tengah, Cipete, Jakarta Selatan, pada Rabu, 8 Juli 2026. Kepala Kortastipidkor Polri Inspektur Jenderal Totok Suharyanto mengatakan penggeledahan itu berkaitan dengan ketiga perkara tersebut. "Kami terus melakukan upaya penegakan hukum, saat ini dengan skema join investigation dalam penanganan perkara korupsi dan pencucian uang pada proses penanganan hukum PT Asabri dan PT Krakatau Steel," kata Totok.

Kafe de'Clan Signature bukan kali pertama menjadi sasaran penggeledahan. Pada 2025, polisi juga berencana menggeledah kafe tersebut. Ferry Yanto Hongkiriwiang yang mengelola kafe itu diduga memiliki keterkaitan dengan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah.

Nabiila Azzahra berkontribusi dalam penulisan artikel ini 

Read Entire Article
International | Nasional | Metropolitan | Kota | Sports | Lifestyle |