ANGGOTA Komisi III DPR dari Fraksi Partai Golkar, Soedeson Tandra, meminta Tentara Nasional Indonesia (TNI), Kepolisian RI (Polri), dan Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk tetap solid dalam memberantas korupsi. Menurutnya, masalah korupsi berpotensi mengganggu sejumlah program prioritas Presiden Prabowo Subianto.
"Apalagi dalam program-program Presiden ke depan, masalah energi dan ketahanan energi merupakan prioritas nasional yang harus didukung bersama," kata Tandra di Gedung DPR, Jakarta Pusat, Kamis, 9 Juli 2026.
Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca
Pernyataan Tandra ini merespons dinamika hubungan antara TNI, Polri, dan Kejaksaan dalam perkara dugaan korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) batu bara. Sebelumnya, puluhan anggota TNI bersenjata lengkap menjaga rumah Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Febrie Adriansyah, di Jalan Radio, Kramat Pela, Jakarta Selatan, pada Rabu malam (8/7/2026).
Buntut Penggeledahan Kasus Batu Bara
Penjagaan ketat oleh lebih dari satu regu TNI tersebut dilakukan menyusul langkah penyidik gabungan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri dan Polda Metro Jaya yang menggeledah Kafe de'Clan Signature di Cipete, Jakarta Selatan, pada hari yang sama. Kafe tersebut digeledah terkait penyidikan perkara korupsi, suap, dan pencucian uang.
Tandra pun meminta Kejaksaan solid mendukung penyidik Polri dalam mengusut tuntas kasus korupsi pasokan batu bara yang sempat memicu pemadaman listrik total (blackout) di Sumatera. Ia menegaskan bahwa semua pihak sama di mata hukum, baik pejabat, pengusaha, maupun karyawan.
Sebelumnya, Kepala Kortastipidkor Polri, Inspektur Jenderal Totok Suharyanto, menjelaskan bahwa penggeledahan dilakukan serempak di delapan lokasi, termasuk kafe di Cipete dan Point Money Changer. Penggeledahan ini mencakup tiga perkara besar, yakni kasus PT Asabri, korupsi batu bara Sumatera, dan kasus PT Krakatau Steel melalui skema joint investigation.
Merespons situasi di lapangan, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Budi Hermanto, meminta semua pihak untuk menghormati proses hukum. Ia mengingatkan bahwa tindakan menghalangi penyidikan dapat dijerat pidana.
"Kami menyampaikan kepada siapa pun yang mencoba menghalang-halangi proses penyidikan, dapat diproses dengan Pasal 21 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi," kata Budi.
Sebagai catatan, ketegangan seputar Jampidsus Febrie Adriansyah bukan kali pertama terjadi. Pada 19 Mei 2024 lalu, Febrie juga sempat mengalami peristiwa penguntitan oleh personel Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri saat sedang makan malam di kafe yang sama, yang kala itu masih bernama Gontran Cherrier.










































