RUU Perampasan Aset Tak Masuk Prolegnas, Komitmen DPR Berantas Korupsi Dipertanyakan

5 days ago 3

Sabtu, 09 November 2024 - 22:43 WIB

loading...

RUU Perampasan Aset...

asdf

JAKARTA - Komitmen politik serta keseriusan DPR periode 2024-2029 menjadikan pemberantasan korupsi sebagai agenda prioritas kembali dipertanyakan. Hal ini lantaran tidak masuknya Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset dalam daftar usulan Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2025-2029.

Padahal, keberdaan UU Perampasan asset ini menjadi instrument yang sangat esensial dalam pemberantasan korupsi di Indonesia.

Pengamat Hukum dan pegiat antikorupsi Hardjuno Wiwoho melihat ketidakseriusan DPR membahas RUU ini makin terlihat tatkala muncul wacara perubahan diksi dalam RUU tersebut dari “perampasan” menjadi “pemulihan” aset. Pasalnya, perubahan diksi bisa menghilangkan roh utama dari RUU tersebut.

“Bagi saya, elemen esensial dari RUU ini adalah soal perampasan aset dan bukan hanya pada pemulihan aset tanpa memperhatikan asal-usul harta tersebut. Yang kita kejar, dari mana sumber-sumber aset itu,’ ujarnya di Jakarta, Sabtu (9/11/2024).

Baca Juga

Pimpinan KPK Temui Menko Yusril Bahas RUU Perampasan Aset

Hardjuno mengaku tidak mau terjebak dalam polemik soal nama atau judul RUU itu nantinya. Yang paling penting, UU ini adalah instrumen penting untuk memperkuat langkah negara dalam menyita aset yang diduga hasil kejahatan tanpa harus melalui proses pidana yang panjang.

“Jujur, saya tidak mau terjebak dalam polemik diksi itu. Yang terpenting bagi saya adalah RUU itu disahkan menjadi UU. Saya tantang DPR, ayo segera sahkan RUU itu menjadi UU dalam waktu dekat untuk memberikan efek jera bagi koruptor,” jelasnya.

Hardjuno berharap RUU ini menjadi alat efektif untuk menuntut transparansi dan akuntabilitas para penyelenggara negara. Karenanya, RUU Perampasan Aset ini segera disahkan tanpa lagi terjebak dalam polemik diksi semata. Menurut Hardjuno, ketakutan ini mungkin berasal dari kerumitan konsep Non-Conviction Based Asset Forfeiture (NCB) yang diusung dalam RUU tersebut.

Baca Juga

Anggota DPR 2024-2029 Resmi Dilantik, KPK Dorong RUU Perampasan Aset Jadi Prioritas

Di negara-negara maju seperti Amerika Serikat dan Inggris, NCB telah diterapkan secara efektif untuk menyita aset yang diduga terkait dengan kejahatan tanpa menunggu vonis pidana.

Follow WhatsApp Channel SINDOnews untuk Berita Terbaru Setiap Hari

Follow

Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!

Baca Berita Terkait Lainnya

Soal Wacana Revisi UU...

1 jam yang lalu

RUU Perampasan Aset...

1 jam yang lalu

Pemprov Jateng Borong...

2 jam yang lalu

Prabowo dan Xi Jinping...

3 jam yang lalu

Evita Nursanty Dukung...

4 jam yang lalu

Prabowo Tunjuk Gibran...

4 jam yang lalu

Read Entire Article
International | Nasional | Metropolitan | Kota | Sports | Lifestyle |