loading...
Raffi Ahmad akan mendapatkan gaji dan tunjangan sebagai Utusan Khusus Presiden untuk mendukung tugasnya yang diberikan oleh Presiden Prabowo Subianto. Foto/Instagram @raffinagita1717
JAKARTA - Raffi Ahmad akan mendapatkan gaji dan tunjangan sebagai Utusan Khusus Presiden untuk mendukung tugasnya yang diberikan oleh Presiden Prabowo Subianto. Raffi diberi tugas di bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni.
Menariknya, gaji dan tunjangan yang didapat Raffi Ahmad sebagai Utusan Khusus Presiden setara dengan menteri. Hal tersebut diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 137 Tahun 2024 tentang Penasihat Khusus Presiden, Utusan Khusus Presiden, Staf Khusus Presiden, dan Staf Khusus Wakil Presiden.
Namun, ibunda Raffi, Amy Qanita mengatakan bahwa putranya tidak memikirkan gaji dan tunjangan yang akan diperolehnya dari posisinya tersebut.
Pasalnya, menurut Amy, suami Nagita Slavina itu fokus pada amanah dan kepercayaan yang diberikan oleh Presiden Prabowo. Sehingga, ia tidak memikirkan soal gaji.
Foto/Instagram @raffinagita1717
"Ya nggak lah (memikirkan gaji). Raffi menjalankan ini kan sebagai bagian dari tugas negara," kata Amy di kawasan Pondok Indah, Jakarta Selatan pada Jumat, 25 Oktober 2024.
"Terus dikasih kepercayaan dari bapak Presiden. Dia pasti tidak mikirin soal gaji atau apa pun itu. Pokoknya dia akan nerima itu untuk negara ini," sambungnya.
Amy juga menyebutkan bahwa pria 37 tahun tersebut belum menerima fasilitas apa pun terkait jabatannya meski sudah resmi dilantik di Istana Presiden, Jakarta pada Selasa, 22 Oktober 2024.
Follow WhatsApp Channel SINDOnews untuk Berita Terbaru Setiap Hari
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya