PT DKI Perberat Hukuman Gazalba Saleh Jadi 12 Tahun Penjara, KPK Harap Beri Efek Jera

22 hours ago 6

Jum'at, 27 Desember 2024 - 18:23 WIB

loading...

PT DKI Perberat Hukuman...

Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memperberat hukuman terhadap Hakim Agung nonaktif, Gazalba Saleh menjadi 12 tahun penjara. Foto/SINDOnews

JAKARTA - Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memperberat hukuman terhadap Hakim Agung nonaktif, Gazalba Saleh menjadi 12 tahun penjara.

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto berharap, pemberatan hukuman tersebut menjadi efek jera bagi pelaku korupsi. Tessa juga berharap hal tersebut bisa dijadikan pembelajaran bagi penyelenggara negara agar tidak melakukan praktik rasuah.

"KPK berharap, putusan tersebut memberikan efek jera bagi pelaku korupsi, sekaligus pembelajaran bagi publik, sehingga praktik-praktik korupsi khususnya dalam proses pengakan hukum tidak kembali terjadi," kata Tessa, Jumat (27/12/2024).

Baca Juga

Hukuman Hakim Agung Nonaktif Gazalba Saleh Ditambah Jadi 12 Tahun Penjara

Tesa juga mengapresiasi putusan tersebut. Menurutnya, hal itu menjadi bukti komitmen lembaga peradilan dalam memberangus tindak pidana korupsi dengan hukuman yang tinggi.

"Putusan tersebut menunjukkan komitmen lembaga peradilan untuk memberantas praktik-praktik korupsi pengurusan perkara dalam proses penegakan hukum," ujarnya.

Baca Juga

Hakim Agung Nonaktif Gazalba Saleh Divonis 10 Tahun Penjara

Sebelumnya, Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memperberat hukuman Hakim Agung nonaktif, Gazalba Saleh menjadi 12 tahun penjara terkait kasus gratifikasi dan pencucian uang dalam penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA). Diketahui, Pengadilan tingkat pertama memvonis Gazalba 10 tahun kurungan badan.

"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Gazalba Saleh oleh karena dengan pidana penjara selama 12 tahun," tulis amar putusan Nomor 35/PID.SUS-TPK/2024/PT DKI yang dilihat Jumat (27/12/2024).

Terkait besaran denda, PT DKI Jakarta sepakat dengan Pengadilan Tipikor Jakarta, yakni sebesar Rp500 juta subsider 4 bulan penjara.

Follow WhatsApp Channel SINDOnews untuk Berita Terbaru Setiap Hari

Follow

Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!

Baca Berita Terkait Lainnya

PT DKI Perberat Hukuman...

35 menit yang lalu

 Angka Kecelakaan...

48 menit yang lalu

Potret APBD Kabupaten...

50 menit yang lalu

Harvey Moeis Divonis...

2 jam yang lalu

Prabowo Minta Pelaksanaan...

4 jam yang lalu

 Serapan Anggaran...

4 jam yang lalu

Read Entire Article
International | Nasional | Metropolitan | Kota | Sports | Lifestyle |