loading...
Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memperberat hukuman terhadap Hakim Agung nonaktif, Gazalba Saleh menjadi 12 tahun penjara. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memperberat hukuman terhadap Hakim Agung nonaktif, Gazalba Saleh menjadi 12 tahun penjara.
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto berharap, pemberatan hukuman tersebut menjadi efek jera bagi pelaku korupsi. Tessa juga berharap hal tersebut bisa dijadikan pembelajaran bagi penyelenggara negara agar tidak melakukan praktik rasuah.
"KPK berharap, putusan tersebut memberikan efek jera bagi pelaku korupsi, sekaligus pembelajaran bagi publik, sehingga praktik-praktik korupsi khususnya dalam proses pengakan hukum tidak kembali terjadi," kata Tessa, Jumat (27/12/2024).
Tesa juga mengapresiasi putusan tersebut. Menurutnya, hal itu menjadi bukti komitmen lembaga peradilan dalam memberangus tindak pidana korupsi dengan hukuman yang tinggi.
"Putusan tersebut menunjukkan komitmen lembaga peradilan untuk memberantas praktik-praktik korupsi pengurusan perkara dalam proses penegakan hukum," ujarnya.
Sebelumnya, Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memperberat hukuman Hakim Agung nonaktif, Gazalba Saleh menjadi 12 tahun penjara terkait kasus gratifikasi dan pencucian uang dalam penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA). Diketahui, Pengadilan tingkat pertama memvonis Gazalba 10 tahun kurungan badan.
"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Gazalba Saleh oleh karena dengan pidana penjara selama 12 tahun," tulis amar putusan Nomor 35/PID.SUS-TPK/2024/PT DKI yang dilihat Jumat (27/12/2024).
Terkait besaran denda, PT DKI Jakarta sepakat dengan Pengadilan Tipikor Jakarta, yakni sebesar Rp500 juta subsider 4 bulan penjara.
Follow WhatsApp Channel SINDOnews untuk Berita Terbaru Setiap Hari
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya