Hal Memberatkan Crazy Rich Surabaya Budi Said Divonis 15 Tahun Penjara

3 months ago 45

Jum'at, 27 Desember 2024 - 13:51 WIB

loading...

Hal Memberatkan Crazy...

Crazy Rich Surabaya Budi Said divonis 15 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi jual beli emas Antam. Foto/Nur Khabibi

JAKARTA - Crazy Rich Surabaya Budi Said divonis 15 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi jual beli emas Antam. Dalam pertimbangannya, memperkaya diri sendiri menjadi pertimbangan yang memberatkan.

"Keadaan memberatkan, perbuatan terdakwa telah mengakibatkan kerugian atas keuangan negara; perbuatan terdakwa telah memperkaya diri terdakwa sendiri dan orang lain," kata Hakim di ruang Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (27/12/2024).

Selain yang memberatkan, Hakim juga mengungkapkan yang meringankan. Yakni, Budi Said belum pernah dihukum; bersikap sopan selama persidangan; tidak mempersulit jalan persidangan; dan memiliki tanggungan keluarga.

Baca Juga

Crazy Rich Surabaya Budi Said Divonis 15 Tahun Penjara, Lebih Rendah dari Tuntutan Jaksa

Sebelumnya, Crazy rich Surabaya, Budi Said divonis 15 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi jual beli emas Antam. Hal itu sebagaimana disampaikan Ketua Majelis Hakim Tony Irfan saat membacakan surat putusan terhadap Budi Said di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (27/12/2024).

"Menyatakan Terdakwa Budi Said telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara dan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," kata Hakim Tony di ruang sidang.

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 15 tahun dan denda sebesar Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan," sambung Hakim.

Baca Juga

Hal Memberatkan dan Meringankan Crazy Rich Surabaya Budi Said Dituntut 16 Tahun Penjara

Ia juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp35 miliar. "Menjatuhkan pidana tambahan uang pengganti 58,841 kg emas antam atau senilai Rp35.526.893.372,99 sebagai pengganti kerugian negara," kata Hakim Tony.

(rca)

Follow WhatsApp Channel SINDOnews untuk Berita Terbaru Setiap Hari

Follow

Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!

Baca Berita Terkait Lainnya

Prabowo Minta Pelaksanaan...

1 jam yang lalu

 Serapan Anggaran...

1 jam yang lalu

Ketua MA Akui Sulit...

1 jam yang lalu

Menag Bicara Kemungkinan...

1 jam yang lalu

Cegah Pemalakan, Kapolri...

2 jam yang lalu

Hal Memberatkan Crazy...

2 jam yang lalu

Read Entire Article
International | Nasional | Metropolitan | Kota | Sports | Lifestyle |