loading...
Presiden Prabowo Subianto membacakan sumpah saat upacara pelantikan menteri Kabinet Merah Putih di Istana Negara, Jakarta, Senin (21/10/2024). FOTO/SINDOnews/ARIF JULIANTO
JAKARTA - Presiden Prabowo Subianto meneken Peraturan Presiden (Perpres) tentang Pembentukan 7 Kementerian Koordinator di Kabinet Merah Putih . Tujuh Kemenko ini masing-masing akan mengkoordinasikan Kementerian di bawahnya.
Sebanyak 7 Perpres tersebut telah ditetapkan oleh Presiden Prabowo pada Selasa, 5 November 2024. Pertama, Perpres Nomor 143 Tahun 2024 tentang Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian. Kursi Menko Perekonomian saat ini diduduki oleh Airlangga Hartarto.
Kedua, Perpres Nomor 141 Tahun 2024 tentang Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan. Saat ini, yang menduduki kursi Menko Polkam adalah Budi Gunawan.
Ketiga, Perpres Nomor 147 Tahun 2024 tentang Kementerian Koordinator Bidang Pangan. Zulkifli Hasan menjabat sebagai Menko Pangan.
Keempat, Perpres Nomor 145 Tahun 2024 tentang Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan. Saat ini, Agus Harimurti Yudhoyono yang dipilih Presiden Prabowo menjadi pemimpin di Kemenko ini.
Kelima, Perpres Nomor 146 Tahun 2024 tentang Kementerian Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat. Kursi Menko ini dijabat Abdul Muhaimin Iskandar atau Cak Imin.
Keenam, Perpres Nomor 144 Tahun 2024 tentang Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan. Sebagai Menkonya adalah Pratikno.
Ketujuh, Perpres Nomor Nomor 142 Tahun 2024 tentang Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan. Yusril Ihza Mahendra ditunjuk menduduki jabatan tersebut.
"Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan," dikutip dari Perpres.
Berikut Daftar Kementerian/Badan yang Berada di Bawah 7 Kemenko
1. Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, mengoordinasikan:
a. Kementerian Ketenagakerjaan;
b. Kementerian Perindustrian;
c. Kementerian Perdagangan;
d. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral;
e. Kementerian Badan Usaha Milik Negara;
f. Kementerian Investasi dan Hilirisasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal;
g. Kementerian Pariwisata; Dan
h. instansi lain yang dianggap perlu.
2. Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan, mengoordinasikan:
a. Kementerian Dalam Negeri;
b. Kementerian Luar Negeri;
c. Kementerian Pertahanan;
d. Kementerian Komunikasi dan Digital;
e. Kejaksaan Agung Republik Indonesia;
f. Tentara Nasional Indonesia;
g. Kepolisian Negara Republik Indonesia; dan
h. instansi lain yang dianggap perlu.
3. Kementerian Koordinator Bidang Pangan, mengoordinasikan:
a. Kementerian Pertanian;
b. Kementerian Kehutanan;
c. Kementerian Kelautan dan Perikanan;
d. Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup;
e. Badan Pangan Nasional;
f. Badan Gizi Nasional; dan
g. instansi lain yang dianggap perlu.
4. Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, mengoordinasikan:
a. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional;
b. Kementerian Pekerjaan Umum;
c. Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman;
d. Kementerian Transmigrasi;
e. Kementerian Perhubungan; dan
f. instansi lain yang dianggap perlu.
5 Kementerian Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat, mengoordinasikan:
a. Kementerian Sosial;
b. Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia/Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia;
c. Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal;
d. Kementerian Koperasi;
e. Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah;
f. Kementerian Ekonomi Kreatif/Badan Ekonomi Kreatif; dan
g. instansi lain yang dianggap perlu.
6. Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia Dan Kebudayaan, mengoordinasikan:
a. Kementerian Agama;
b. Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah;
c. Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi;
d. Kementerian Kebudayaan;
e. Kementerian Kesehatan;
f. Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak;
g. Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional;
h. Kementerian Pemuda dan Olahraga; dan
i. instansi lain yang dianggap perlu.
7. Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, mengoordinasikan:
a. Kementerian Hukum;
b. Kementerian Hak Asasi Manusia;
c. Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan; dan
d. instansi lain yang dianggap perlu
(abd)