Dokter Priguna mendatangi korban dengan dalih ingin mengambil sampel darah. Priguna kemudian mengajak korban ke gedung baru RSHS Bandung di lantai 7.
10 April 2025 | 10.15 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian Daerah Jawa Barat mengungkap kronologi kasus kekerasan seksual yang dilakukan oleh dokter Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Universitas Padjadjaran (Unpad) di Rumah Sakit Umum Pusat Hasan Sadikin, Bandung. Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jabar Komisaris Besar Surawan mengatakan tersangka dokter Priguna Anugerah Pratama (PAP) terlebih dahulu membius korban.
Surawan mengatakan, korban awalnya menunggu ayahnya yang sedang sakit di RSHS Bandung. Kemudian, dokter Priguna datang dengan dalih ingin mengambil sampel darah korban. Menurut Priguna kepada korban, pengambilan sampel dilakukan untuk keperluan transfusi darah untuk ayah korban.
Priguna kemudian mengajak korban ke gedung baru RSHS Bandung di lantai tujuh. Kejadian ini berlangsung pada 18 Maret 2025 sekitar pukul 00:30 WIB. Korban diminta membuka pakaiannya untuk ganti baju operasi. “Kemudian dimasukkan jarum infus sampai beberapa kali. Sudah berhasil, kemudian disambungkanlah ke infus itu. Di tubuhnya itu cairan semacam obat bius,” kata Surawan lewat sambungan telepon kepada Tempo pada Kamis, 10 April 2025.
Ketika korban terbangun, waktu sudah menunjukkan pukul 03:30 WIB. Surawan berkata korban bangun dalam keadaan pusing dan sempoyongan. Korban lalu turun untuk bertemu keluarganya. “Kemudian saat dia buang air kecil, alat vitalnya terasa sakit,” ujar Surawan.
Setelah itu, korban memberi tahu keluarganya dan segera melapor ke pihak RSHS Bandung. Dokter di rumah sakit itu kemudian mengecek keadaan korban dan ditemukan bahwa telah terjadi hubungan seksual yang tidak disadari oleh korban. “Dilakukanlah swab, kemudian ditemukan ada cairan sperma dan segala macam,” kata Surawan.
Pada sore hari, pihak RSHS Bandung melaporkan tindakan kekerasan seksual itu kepada Polda Jabar. Penyidik kepolisian melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) pada 19 Maret 2025. Di sana, polisi menemukan alat kontrasepsi dan bekas obat bius di ruangan lantai tujuh gedung baru RSHS Bandung.
Polda Jabar menangkap Priguna Anugerah Pratama, 31 tahun, dokter residen Fakultas Kedokteran Unpad, pada 23 Maret 2025. Polisi juga segera menahan dokter Priguna pada hari yang sama.
Kasus tersebut sedang berada dalam tahap penyidikan. “Tersangka sudah ditangkap dan ditahan tanggal 23 Maret, saat ini masih proses sidik,” kata Surawan lewat pesan singkat ketika dihubungi pada Rabu, 9 April 2025.
Unpad telah memberhentikan Priguna Angerah Pratama dari program PPDS. “Karena telah melakukan pelanggaran etik profesi berat dan pelanggaran disiplin, yang tidak hanya mencoreng nama baik institusi dan profesi kedokteran, tetapi juga telah melanggar norma-norma hukum yang berlaku,” kata pihak Unpad dalam keterangan tertulis bersama RSHS Bandung, Rabu.
Kementerian Kesehatan, yang menaungi RSHS Bandung, memastikan telah mengambil langkah tegas. Aji Muhawarman, Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kemenkes, mengatakan Kemenkes telah meminta Konsil Kedokteran Indonesia (KKI) untuk segera mencabut Surat Tanda Registrasi (STR) pelaku. Pencabutan STR akan otomatis membatalkan Surat Izin Praktek (SIP) pelaku sebagai dokter.
Kemenkes juga berkata telah memberi instruksi kepada Direktur Utama RSHS Bandung, Rachim Dinata Marsidi, untuk menghentikan kegiatan residensi PPDS Anestesiologi dan Terapi Intensif untuk sementara waktu. Residensi bakal dihentikan selama satu bulan agar pihak rumah sakit dan Unpad bisa melakukan evaluasi dan perbaikan pengawasan serta tata kelola FK Unpad.
PODCAST REKOMENDASI TEMPO
- Podcast Terkait
- Podcast Terbaru