Sidang Tom Lembong: BKPM Berikan Fasilitas Bebas Biaya Masuk Bukan Berdasarkan Penugasan

5 hours ago 3

TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Pelayanan Fasilitas Berusaha Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM Roro Reni Fitriani mengungkapkan fasilitas pembebasan biaya masuk pada kegiatan importasi diberikan dalam rangka penanaman modal, bukan berdasarkan penugasan. Sehingga apabila perusahan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) mendapat penugasan untuk kegiatan importasi namun tujuannya bukan penanaman modal, maka tidak mendapat pengecualian.

"Pembebasan biaya masuk tidak ada kaitannya dengan penugasan. Sesuai dengan yang tercantum dalam surat keputusan pembebasan biaya masuk," kata Roro saat memberikan kesaksian pada sidang Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi PN Jakarta Pusat, Senin, 21 April 2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Dia menegaskan fasilitas pembebasan biaya masuk impor yang diberikan kepada perusahaan industri gula sesuai dengan keputusan badan koordinasi penanaman modal, tidak termasuk penugasan ataupun stabilitas harga gula. Aturan tersebut sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang pembangunan/pengembangan pembebasan biaya masuk atas impor mesin dan setiap barang-barang.

Roro menuturkan BKPM memberikan fasilitas penanaman modal sehingga ketika perusahaan mendapatkan penugasan untuk impor gula dengan tujuan menjaga stabilitas harga. Hal ini di luar dari kewenangan atau ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan.

Sebelumnya, JPU mendakwa Tom Lembong merugikan keuangan negara sebesar Rp 578.105.411.622,47 (Rp 578,1 miliar). Ini berdasarkan laporan BPKB, yaitu "Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Kegiatan Importasi Gula di Kementerian Perdagangan Tahun 2015 sampai 2016" berwarkat 20 Januari 2025.

Tom Lembong juga didakwa memperkaya orang lain atau korporasi sebesar Rp 515.408.740.970,36 (Rp 515,4 miliar). Angka tersebut merupakan bagian dari keuangan negara sebesar Rp 578,1 miliar. Namun, Jaksa dalam surat dakwaannya tidak menjelaskan sisa kerugian Rp 62,7 miliar berasal dari mana.

Dinukil dari surat dakwaan Tom Lembong, kerugian keuangan negara sebanyak Rp 578,1 miliar itu berasal dari dua hal. Pertama, dari kemahalan harga yang dibayarkan PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PT PPI) dalam pengadaan gula kristal putih untuk penugasan stabilisasi harga atau operasi pasar. Kedua, dari kekurangan pembayaran bea masuk dan pajak dalam rangka impor (PDRI).

Amelia Rahima Sari berkontribusi dalam penulisan artikel ini.

Read Entire Article
International | Nasional | Metropolitan | Kota | Sports | Lifestyle |