Polres Metro Depok Siap Tindak Tegas Apabila Ada Serangan Susulan oleh GRIB

4 hours ago 3

TEMPO.CO, Jakarta - Kapolres Metro Depok Komisaris Besar Abdul Waras mengatakan masih belum ada ancaman lanjutan yang diterima satuannya dari organisasi masyarakat (ormas) Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB) Jaya. Sebelumnya ormas tersebut membakar mobil polisi dan menganiaya seorang personel Polres Metro Depok.

"Kami belum menerima lagi dari personel terkait dengan ancaman ataupun intimidasi lainnya (dari ormas GRIB)," kata Abdul dalam konferensi pers di Markas Polda Metro Jaya, Senin, 21 April 2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Abdul mengaku tidak gentar bilamana ada serangan lanjutan yang akan digencarkan oleh anggota ormas tersebut. Dia menyatakan siap untuk menindak tegas para pelaku tindak premanisme. "(Polisi) tidak boleh kalah dengan aksi premanisme," kata Abdul tegas di depan para wartawan. 

Sebelumnya , sebuah mobil operasional milik Polres Metro Depok dibakar oleh warga setempat saat melakukan upaya penangkapan terhadap seorang tersangka di daerah Depok. Tidak hanya itu, seorang polisi juga dianiaya dalam kejadian tersebut. 

Para pelaku merupakan warga yang tergabung sebagai anggota GRIB Jaya pada Kepengurusan Ranting Kelurahan Harjamukti. "Secara kepengurusan, mereka adalah satu kelompok dari organisasi masyarakat tersebut," tutur Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Wira Satya Triputra dalam kesempatan yang sama. 

Kini sebagian pelaku pembakaran mobil polisi tersebut telah diamankan oleh Polda Metro Jaya bekerja sama dengan Polres Metro Depok. Mereka adalah LA, RS, GR alias AR, ASR, serta LS. 

Polisi juga menetapkan empat pelaku lainnya ke dalam daftar pencarian orang (DPO), yaitu THS, MS, VS alias T, dan RS. Wira meminta para buron tersebut untuk segera menyerahkan diri ke polisi.  "Tim penyidik juga masih terus melakukan pengembangan terhadap keterlibatan pelaku yang lain," ujar Wira. 

Para tersangka kini dijerat dengan pasal 160, 170, 214, 351, 365, dan/atau 406 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Tindakan mereka dianggap telah melawan petugas, termasuk juga melakukan penganiayaan hingga perusakan dengan pembakaran terhadap kendaraan yang dimiliki oleh petugas. 

Pihak Polda Metro Jaya juga telah melakukan penyitaan terhadap beberapa barang bukti mulai dari sebuah dus ponsel Samsung A52 S 5G, sebuah ponsel merk OPPO warna hitam, dan sebuah HP merk Vivo bewarna pink. Polisi juga menyita sebuah BPKB dan STNK Daihatsu Ayla, sebuah rekaman vidio amatir, sebuah korek gas, serta batu yang digunakan untuk melempar korban dan mobil-mobil petugas. 

Read Entire Article
International | Nasional | Metropolitan | Kota | Sports | Lifestyle |