TEMPO.CO, Jakarta - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan dan Badan Gizi Nasional (BGN) meneken nota kesepahaman yang memberikan jaminan perlindungan terhadap para relawan di Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Program Makan Bergizi Gratis atau MBG. Dirut BPJS Ketenagakerjaan Anggoro Eko Cahyo menyebut, premi yang dibayarkan untuk setiap pekerja di SPPG adalah Rp 16.800 per bulan.
"Kami menandatangani MoU untuk perlindungan tenaga relawan di SPPG. Banyak pekerja yang terlibat di SPPG dan semua pekerja itu wajib dilindungi oleh negara," kata Anggoro di Plaza BPJS Ketenagakerjaan, Jakarta Selatan, Senin, 21 April 2025.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Dia menyatakan, setiap pekerja yang terlibat di SPPG akan dilindungi dengan BPJS Ketenagakerjaan. Bahkan, kata dia, pekerja di bawah para supplier juga akan didorong untuk dilindungi.
Anggoro menyebut, setidaknya ada sekitar 1,2 juta pekerja di SPPG yang bakal dilindungi melalui BPJS Ketenagakerjaan. "Kami siap melindungi berapapun pekerja yang terlibat di sana, karena seluruh cabang kami juga tersebar di Indonesia," katanya.
Kepala BGN Dadan Hindayana mengatakan, para pekerja akan mendapatkan jaminan perlindungan BPJS Ketenagakerjaan selama mereka bekerja di SPPG. Dengan premi Rp 16.800 saja, kata dia, sudah bisa melindungi para pekerja setiap bulannya. Namun, Dadan menegaskan bahwa biaya premi tersebut tidak dipotong dari gaji mereka.
Di setiap SPPG, kata dia, petugas yang terlibat sekitar 40 hingga 50 orang. Namun, hanya tiga di antaranya yang merupakan pegawai BGN, sementara sisanya adalah relawan.
"Kami meminta seluruh yang terlibat agar dapat dilindungi, karena di dalam program MBG itu kan ada biaya operasional. Biaya operasional itu selain untuk gaji, juga untuk melindungi pekerja," kata Dadan dalam kesempatan yang sama.
Dia menyatakan, jumlah SPPG akan terus ditambah secara bertahap. Saat ini saja, sudah ada 1.083 SPPG. Oleh karena itu, jumlah pekerja pun akan ikut bertambah.
"Kalikan 50 saja, sudah 50 ribu lebih yang bekerja. Kami segera masukkan di dalam perlindungan sosial, melalui BPJS Ketenagakerjaan, sehingga siapapun yang bekerja di satuan pelayanan pemenuhan gizi terlindungi secara sosial," tutur Dadan.
Adapun bentuk perlindungan yang diberikan kepada para pekerja di SPPG seperti Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM). Dia membuka peluang adanya peningkatan perlindungan ke depannya.
"Ini tentu saja perlindungannya sama, perlindungan Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian. Paling tidak basic-nya itu dulu. Bahwa ke depan akan ada peningkatan lain ke JHT (Jaminan Hari Tua), kami akan lihat lagi," ujar Anggoro.
Dia menyebut, pekerja yang mengalami kecelakaan kerja akan diobati sampai sembuh dan bisa bekerja kembali. Sementara jika ada yang sampai meninggal, akan mendapatkan santunan.
"Kami tidak menginginkan ada sampai dengan kecelakaan meninggal dunia, namun kecelakaan meninggal dunia akan dapat santunan Rp 42 juta dan dua orang anaknya akan mendapatkan biaya sekolah dari TK hingga perguruan tinggi."