REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI) mengingatkan risiko bottleneck dalam implementasi kebijakan ekspor satu pintu sumber daya alam melalui PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI). Ketua Umum GAPKI Eddy Martono menilai bisnis sawit membutuhkan kecepatan pengambilan keputusan karena harga minyak sawit bergerak sangat cepat mengikuti pasar global.
Eddy mengatakan pelaku usaha tidak menolak kebijakan pemerintah. GAPKI tetap memosisikan diri sebagai mitra strategis pemerintah, namun meminta mekanisme transisi ekspor satu pintu dibahas bersama pelaku industri agar tidak memicu ketidakpastian di pasar.
“Dalam setiap bisnis, keputusan harus cepat. Ini membutuhkan keputusan yang cepat,” kata Ketua Umum GAPKI saat ditemui di Kantor Pusat Kementerian Pertanian (Kementan), Jakarta, Selasa (26/5/2026).
Ia menjelaskan harga minyak sawit dapat berubah hanya dalam hitungan jam. Kondisi itu membuat eksportir membutuhkan kepastian terkait pihak yang mengambil keputusan transaksi dan penentuan harga ekspor.
Menurut dia, keterlambatan proses transaksi justru dapat merugikan seluruh pihak. Eddy mencontohkan situasi ketika harga sedang tinggi, namun keputusan transaksi terlambat diambil lalu harga turun keesokan harinya.
“Kalau DSI terlalu lama, deal sekarang padahal besok ternyata turun, kan dirugikan,” ujarnya.
Eddy mengaku pelaku usaha dan importir sempat terkejut setelah munculnya Peraturan Presiden terkait ekspor satu pintu SDA. GAPKI juga menilai industri sawit belum dilibatkan dalam pembahasan awal sehingga memunculkan ketidakpastian di pasar.
Ia mengatakan ketidakjelasan mekanisme ekspor membuat importir menahan pembelian. Kondisi itu langsung menekan harga crude palm oil (CPO) di pasar domestik.
Eddy menyebut harga CPO di Dumai sempat berada di level Rp 15.300 sebelum pidato Presiden Prabowo Subianto. Dalam waktu sekitar dua jam, harga turun menjadi Rp 14.500 dan tidak ada pembelian dari pasar. Penurunan kembali terjadi hingga ke level Rp 12.300, namun pasar tetap sepi transaksi.
“Jadi artinya pasar ini butuh kepastian. Pasar butuh informasi yang jelas,” kata Eddy.
GAPKI menyoroti kompleksitas pasar ekspor sawit Indonesia yang telah menjangkau lebih dari 160 negara. Eddy mengatakan kondisi itu berbeda dengan komoditas lain karena kebutuhan importir sawit sangat beragam, terutama setelah sekitar 90 persen ekspor sawit Indonesia berbentuk produk hilir.
Ia mempertanyakan kesiapan skema baru apabila seluruh dukungan ekspor nantinya berada di bawah PT DSI pada 2027. Menurut dia, eksportir selama ini telah memiliki jaringan pasar masing-masing yang dibangun dalam waktu panjang.
“Jangan sampai nanti justru dengan ini terhambat, pasar kita hilang,” ucap Eddy.
Ia menambahkan minyak sawit bukan satu-satunya minyak nabati di dunia. Importir, kata dia, dapat beralih ke negara produsen lain atau menggunakan minyak nabati substitusi apabila pasokan dari Indonesia dinilai sulit diakses.
GAPKI meminta pemerintah terus melibatkan pelaku usaha selama masa transisi kebijakan berlangsung. Asosiasi berharap mekanisme ekspor satu pintu dapat dirumuskan secara jelas agar tidak mengganggu pasar sawit nasional yang sudah terbentuk selama bertahun-tahun.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto mengumumkan penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Tata Kelola Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam (SDA) dalam Rapat Paripurna DPR RI di Gedung Nusantara, Kompleks MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, Rabu (20/5/2026).
Pemerintah kemudian membentuk PT DSI sebagai perusahaan dengan penugasan khusus untuk mengelola dan mengawasi transaksi ekspor komoditas SDA strategis.
Pembentukan DSI dilatarbelakangi masih tingginya praktik under invoicing dan transfer pricing pada sejumlah komoditas ekspor Indonesia selama bertahun-tahun. Under invoicing merupakan praktik pelaporan nilai barang dalam faktur lebih rendah dibanding nilai transaksi sebenarnya, sedangkan transfer pricing dilakukan melalui penetapan harga transaksi antarperusahaan afiliasi.
Dalam pelaksanaannya, DSI akan dijalankan dalam dua tahap. Pada tahap pertama yang berlangsung mulai 1 Juni hingga 31 Desember 2026, DSI akan berperan sebagai penilai dan perantara antara penjual dan pembeli komoditas ekspor tertentu.

3 hours ago
2
















































