REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Perdagangan (Kemendag) menyatakan, Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) mengenai tata kelola ekspor satu pintu melalui PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) masih dalam proses legalisasi. Pemerintah menargetkan kebijakan tersebut berlaku penuh mulai 1 Januari 2027.
Kepala Biro Hubungan Masyarakat Kemendag Ni Made Kusuma Dewi mengatakan, periode 1 Juni hingga 31 Desember 2026 menjadi masa transisi implementasi aturan tersebut. Pada tahap awal, DSI belum menjalankan fungsi penuh sebagai trader ekspor.
“Seperti yang disampaikan Pak Mendag, pemberlakuan penuh dari aturan ekspor satu pintu melalui BUMN ekspor baru akan terjadi pada 1 Januari 2027,” kata Dewi kepada Republika, Selasa (26/5/2026).
Ia menjelaskan regulasi teknis terkait ekspor satu pintu masih difinalisasi sebelum resmi diundangkan. Kemendag akan menyampaikan isi lengkap aturan setelah proses legalisasi rampung.
“1 Juni sampai dengan 31 Desember ini adalah masa transisi. Peraturannya masih diproses untuk legalisasi. Kalau sudah resmi diundangkan akan disampaikan,” ujar Dewi.
Sebelumnya, Menteri Perdagangan Budi Santoso menyebut Kemendag tengah menyiapkan Permendag baru yang mengatur mekanisme ekspor untuk tiga komoditas strategis, yakni crude palm oil (CPO), batu bara, dan ferro alloy. Regulasi tersebut disusun seiring pembentukan DSI sebagai badan usaha milik negara (BUMN) khusus ekspor.
Budi mengatakan aturan teknis itu dipercepat agar pelaksanaan masa transisi dapat dimulai sesuai jadwal pada Juni 2026. Pemerintah juga melakukan sinkronisasi lintas kementerian dan lembaga terkait perubahan tata kelola ekspor tersebut.
“Ya otomatis (Permendag baru). Ini harus selesai, hari ini harus selesai. Hari ini rampung, paling lambat besok, tapi secara teknis hari ini harus diselesaikan,” kata Budi di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Kamis (21/5/2026).
Pada tahap pertama mulai 1 Juni hingga 31 Desember 2026, DSI akan berperan sebagai penilai dan perantara antara penjual dan pembeli komoditas ekspor tertentu. Pemerintah menempatkan fase ini sebagai tahap penyesuaian sebelum sistem ekspor satu pintu diterapkan penuh.
Mulai Januari 2027, DSI akan bertransformasi menjadi perusahaan trader yang membeli langsung komoditas dari eksportir, memegang barang, serta menanggung risiko perdagangan sebelum dijual ke pasar internasional. Devisa hasil transaksi nantinya tetap masuk kembali ke Indonesia.
Pemerintah membentuk DSI untuk memperkuat pengawasan transaksi ekspor komoditas sumber daya alam strategis. Langkah tersebut diambil karena praktik under invoicing dan transfer pricing masih ditemukan dalam perdagangan ekspor dan dinilai memengaruhi penerimaan negara serta validitas data perdagangan nasional.
DSI juga disiapkan menjadi platform pengawasan keterbukaan transaksi ekspor, mulai dari volume, harga, hingga mekanisme pengiriman komoditas. Pemerintah berharap tata kelola baru itu dapat memperkuat pengawasan devisa hasil ekspor sekaligus meningkatkan transparansi perdagangan sumber daya alam nasional.

2 hours ago
2
















































