Dasco Tepis Revisi UU Polri Disiapkan Buat Listyo Sigit

1 hour ago 2

WAKIL Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Sufmi Dasco Ahmad menepis anggapan bahwa revisi Undang-Undang Polri disiapkan untuk memperpanjang masa jabatan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. “Sebenarnya kan revisinya itu kan harusnya sudah dari kemarin-kemarin, cuman karena satu dan lain hal itu baru dijalankan sekarang dan kalau ada hal-hal tertentu saya pikir tidak,” kata dia di gedung DPR, Jakarta, Selasa, 27 Mei 2026.

Berdasarkan draf terbaru RUU Polri yang dilihat Tempo, Pasal 30 ayat 2 mengalami perubahan substansi dalam ketentuan batas usia pensiun. Ayat 2 huruf a menetapkan batas usia pensiun bagi tamtama, bintara, perwira sampai dengan pangkat komisaris besar polisi, serta perwira tinggi Bintang 1, Bintang 2 dan Bintang 3 yaitu 60 tahun.

Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca

Sedangkan Ayat 2 huruf b menetapkan bahwa batas usia pensiun perwira tinggi bintang 4 yaitu 60 tahun, dan masih bisa diperpanjang sampai 63 tahun sesuai kebutuhan Presiden. Satu-satunya perwira tinggi polisi bintang 4 yang saat ini menjabat adalah Kapolri Listyo Sigit yang dijadwalkan pensiun di tahun keenamnya menjabat sebagai Kapolri atau saat usianya genap 58 tahun pada 2027.

Dasco berpandangan, perpanjangan usia pensiun untuk Polri dilakukan demi mewujudkan kesetaraan dengan penegak hukum lain seperti jaksa. Sekaligus untuk menyamaratakan usia pensiun Tentara Nasional Indonesia yang juga bertambah lewat revisi UU TNI.

“Tentunya di Polri juga dan teman-teman memandang bahwa layak diusulkan penambahan usia pensiun agar tidak ada perbedaan begitu dalam usia pensiun,” ucap politikus Partai Gerindra ini.

Pemerintah dan Komisi III DPR menggelar rapat kerja perdana pada Senin, 25 Mei 2026 untuk membahas rencana Revisi UU Polri yang telah menjadi usul inisiatif dari Senayan. Dalam penjelasannya di ruang rapat, Menteri Hukum Supratman menjelaskan bahwa UU Polri yang telah berlaku selama lebih dari dua dekade perlu disesuaikan dengan perkembangan hukum, kebutuhan masyarakat, kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi, perkembangan kejahatan transnasional, hingga ancaman keamanan kontemporer lainnya.

Pemerintah menyampaikan lima substansi yang akan menjadi materi pokok perubahan RUU Polri. Pertama, penguatan prinsip transparansi, profesionalisme, akuntabilitas, dan humanis dalam pelaksanaan tugas dan wewenang Polri. Kedua, penataan penempatan anggota Polri aktif pada jabatan di luar struktur Polri.

Ketiga, penyesuaian ketentuan mengenai batas usia pensiun anggota Polri sebagai bagian dari pembinaan sumber daya manusia yang profesional dan berorientasi kepada kepentingan organisasi dan negara.

Keempat, penguatan kurikulum pendidikan kepolisian yang memuat materi perlindungan HAM, demokrasi, dan prinsip humanis. Serta kelima, penguatan kelembagaan Komisi Kepolisian Nasional meliputi penambahan tugas dan kewenangan serta penataan keanggotaan melalui mekanisme yang terbuka, transparan, dan berbasis kompetensi.

Supratman menyatakan bahwa Presiden Prabowo Subianto telah mengirimkan surat presiden atau surpres ke DPR agar bisa memulai pembahasan RUU Polri. Namun, pemerintah belum menyerahkan daftar inventarisasi masalah atau DIM lantaran masih membahas naskah akademik dan drafnya di internal.

Klausul perpanjangan batas usia pensiun anggota Polri menjadi salah satu kritik dari pegiat di sektor hukum dan keamanan. Ketua Umum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia Muhammad Isnur menilai bahwa perpanjangan usia pensiun anggota bisa membuat tubuh kepolisian makin gemuk dan problematik karena tenaga kerja di dalamnya lebih tidak produktif dalam melayani masyarakat.

Peluang penumpukan perwira menengah dan perwira tinggi tanpa jabatan juga makin besar. Termasuk juga bisa menghambat proses regenerasi dan kaderisasi sehingga reformasi Polri pada akhirnya gagal tercapai. “Ini juga bisa jadi menambah panjang usia pensiun Kapolri yang sudah menjabat sangat lama,” kata Isnur melalui pesan suara pada Senin.

Read Entire Article
International | Nasional | Metropolitan | Kota | Sports | Lifestyle |