Pengacara Tom Lembong Soroti Jaksa Agung Tidak Bisa Menjelaskan Detail saat Dicecar DPR

1 month ago 19

Senin, 18 November 2024 - 20:03 WIB

loading...

Pengacara Tom Lembong...

Jaksa Agung ST Burhanuddin di Ruangan Komisi III DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (13/11/2024). Foto/Arif Julianto

JAKARTA - Pengacara Mantan Mendag Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong , Ari Yusuf Amir menyoroti Jaksa Agung ST Burhanuddin yang tak bisa menjelaskan secara detail saat dicecar sejumlah anggota DPR di Komisi III. Dia mengatakan, sikap DPR tersebut merupakan cerminan masyarakat yang selama ini bertanya-tanya tentang kasus yang menjerat Tom Lembong.

"Nah ternyata dalam persidangan di Komisi III pun pihak Kejagung tidak bisa menjelaskan secara detail kemarin itu, hanya mengatakan ini bukan politik. Tapi hal-hal yang lebih detailnya tidak bisa dijelaskan. Bahkan katanya akan diadakan sidang tertutup," tuturnya usai sidang praperadilan Tom Lembong di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (18/11/2024).

Dia pun mempertanyakan, mengapa Kejagung tak bisa menjelaskan secara detail. Padahal, seharusnya kasus tersebut bisa disampaikan secara transparan dan terbuka.

Baca Juga

Ramai-ramai Anggota DPR Cecar Jaksa Agung soal Kasus Tom Lembong

"Tapi sampai kapan dan itu kita juga tidak tahu. Apakah betul ada atau tidak juga tidak tahu. Artinya betul bahwa saat ini masyarakat kita betul-betul ingin dilakukan pemeriksaan ini secara transparan," terangnya.

Baca Juga

Anggota DPR Ramai-ramai Cecar Kasus Tom Lembong, Jaksa Agung Lempar ke Jampidsus

Ari pun mempertanyakan benar tidaknya sidang tertutup tersebut lantaran masyarakat pun ingin kejelasan tentang kasus itu. Kata dia, jangan sampai ada kesan kasus tersebut ditutup-tutupi.

Baca Juga

 Rakyat Indonesia Mengapresiasi

"Terbuka saja. Jangan ada kesan ini ditutupin. Supaya kita bisa menilai apakah betul yang dimaksud oleh rekan saya tadi Pak Dodi, sudah terpenuhi atau tidak. Kalau memang sudah terpenuhi ya kita akan ikutin jalan proses persidangan seperti biasa. Tapi kalau tidak terpenuhi ya dihentikan sampai di sini," imbuhnya.

Dia mengapresiasi sejumlah anggota DPR di Komisi III yang mencecar Jaksa Agung soal kasus kliennya. "Kita melihat ini satu hal yang baik ya. Artinya, sekarang Komisi III telah melaksanakan fungsinya karena ini kan pertanyaan publik," pungkasnya.

(rca)

Follow WhatsApp Channel SINDOnews untuk Berita Terbaru Setiap Hari

Follow

Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!

Baca Berita Terkait Lainnya

Jokowi Turun Gunung...

1 menit yang lalu

Pengacara Tom Lembong...

42 menit yang lalu

Kapolri Pastikan Ada...

2 jam yang lalu

Peringati HUT ke-60,...

2 jam yang lalu

Kapan Keppres Pemindahan...

2 jam yang lalu

Irjen Pol Winarto Pimpin...

3 jam yang lalu

Read Entire Article
International | Nasional | Metropolitan | Kota | Sports | Lifestyle |