Penegakan Hukum Terpadu Jadi Kunci Putus Mata Rantai Kejahatan Lingkungan

2 hours ago 2

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Kejahatan di sektor sumber daya alam dan lingkungan hidup (SDA-LH) dinilai semakin terorganisasi dengan memanfaatkan celah regulasi, instrumen korporasi, hingga jaringan lintas daerah. Kondisi tersebut mendorong perlunya penguatan kolaborasi antar-aparat penegak hukum agar penanganan kejahatan lingkungan tidak berhenti pada pelaku lapangan, tetapi mampu menjerat aktor intelektual dan aliran dana di baliknya.

Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri Brigjen Pol Muhammad Irhamni mengatakan, pola kejahatan lingkungan saat ini telah berkembang sehingga membutuhkan pendekatan penegakan hukum yang lebih komprehensif.

"Kejahatan lingkungan di era modern tidak bisa lagi dihadapi dengan metode konvensional yang bersifat reaktif. Para pelaku kini bergerak secara terorganisasi, memanfaatkan celah regulasi, hingga menggunakan instrumen korporasi yang kompleks. Karena itu, aparat penegak hukum harus memiliki ketajaman analisis yang sama kuatnya dengan para peneliti dan akademisi dalam memetakan modus operandi baru," kata Irhamni saat menghadiri Simposium Nasional Outlook Kejahatan SDA-LH 2026-2030 yang diselenggarakan Auriga Nusantara di Jakarta, Kamis (16/7).

Menurut Irhamni, salah satu tantangan terbesar dalam penanganan kejahatan lingkungan selama ini adalah masih kuatnya ego sektoral antarlembaga. Padahal, penanganan perkara membutuhkan sinergi antara Kepolisian, Kejaksaan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), serta kementerian dan lembaga terkait.

Ia menilai, penguatan sistem basis data terpadu dan pertukaran informasi menjadi langkah penting untuk membongkar jaringan mafia lingkungan yang terstruktur.

"Kolaborasi multisektoral menjadi kunci untuk meruntuhkan jaringan mafia lingkungan yang terorganisasi," ujarnya.

Irhamni juga menilai penegakan hukum harus mulai mengedepankan pendekatan follow the money dengan menelusuri aliran dana hasil kejahatan serta menyita aset yang diperoleh dari perusakan lingkungan.

Menurut dia, pendekatan tersebut lebih efektif untuk memutus mata rantai kejahatan dibandingkan hanya memproses pelaku di lapangan.

"Memulihkan kerugian negara dan ekosistem jauh lebih krusial daripada sekadar memenjarakan pelaku di lapangan. Karena itu, pendekatan follow the money perlu diterapkan untuk mengejar korporasi perusak lingkungan dan menyita aset hasil kejahatan mereka," ujarnya.

Selain itu, Irhamni menekankan pentingnya pemanfaatan kajian ilmiah dalam proses penyidikan. Keterangan ahli dan hasil riset akademik dinilai dapat memperkuat pembuktian di pengadilan sekaligus mempersempit peluang pelaku lolos dari jerat hukum.

Ia mengingatkan, kejahatan SDA-LH tidak hanya berdampak pada kerusakan lingkungan, tetapi juga mengancam ketahanan pangan, keamanan energi, hingga kesejahteraan masyarakat. Praktik pembalakan liar, pertambangan ilegal, perdagangan satwa dilindungi, maupun pencemaran lingkungan kerap melibatkan jaringan lintas wilayah dengan nilai ekonomi yang besar.

Karena itu, menurut Irhamni, kejahatan lingkungan harus ditempatkan sebagai serious organized crime yang membutuhkan respons hukum cepat, terpadu, dan berbasis intelijen.

Ia menambahkan, aparat penegak hukum juga perlu memanfaatkan teknologi digital, analisis keuangan, serta pemetaan spasial dalam setiap penyidikan agar penegakan hukum tidak hanya bersifat represif, tetapi juga mampu mencegah kejahatan lingkungan berulang.

Irhamni menilai periode 2026-2030 akan menjadi fase penting bagi upaya menjaga ketahanan ekologi Indonesia. Tanpa penguatan kapasitas aparat dan kolaborasi lintas sektor, kerusakan lingkungan dikhawatirkan semakin sulit dipulihkan.

"Komitmen hukum yang tegas, transparan, dan berpihak pada keberlanjutan lingkungan adalah warisan yang harus diperjuangkan demi generasi mendatang," katanya.

Read Entire Article
International | Nasional | Metropolitan | Kota | Sports | Lifestyle |