KPK Dalami Kepemilikan Saham Keluarga Rita Widyasari

2 hours ago 1

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah menelusuri kepemilikan saham oleh keluarga mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari, terhadap PT Alamjaya Barapratama. Perusahaan tersebut telah berstatus tersangka korporasi dalam dugaan gratifikasi metrik ton produksi batu bara di wilayah Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.

Penelusuran kepemilikan saham ini berdasarkan keterangan satu dari tiga saksi yang dipanggil KPK pada Kamis kemarin. "Pemeriksaan terhadap para saksi dalam dugaan tindak pidana korupsi gratifikasi per metric ton batu bara untuk tersangka korporasi," kata Budi lewat keterangan tertulisnya Jumat, 17 Juli 2026.

Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca

Budi menjelaskan saksi yang didalami keterangannya soal kepemilikan saham keluarga Rita terhadap perusahaan korporasi itu berinisial SA. Selain itu, kata Budi, penyidik mendalami dugaan pemerimaan terkait metric ton oleh keluarga mantan Bupati Kutai Kartanegara tersebut. "Sedangkan saksi saudara KMJ, dikonfirmasi soal dugaan pemberian jatah kepada saudari RW maupun keluarganya," ujarnya.

Selain PT Alamjaya Barapratama, KPK menyematkan status tersangka terhadap dua tersangka korporasi, yaitu PT Sinar Kumala Naga dan PT Bara Kumala Sakti. KPK mengumumkan status tersangka ketiga korporasi itu pada Februari 2026.

KPK menduga ketiga perusahaan itu bersama Rita Widyasari menerima gratifikasi terkait metrik ton produksi batu bara di Kutai Kartanegara. Pada 2017, pengadilan telah menghukum Rita karena menerima gratifikasi sebesar Rp 110,72 miliar terkait dengan perizinan proyek dinas di Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur. Rita terbukti mematok tarif antara US$ 3,3 hingga US$ 5 per metrik ton batu bara yang diambil perusahaan tambang di wilayah tersebut.

Pengadilan menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara kepada Rita pada 2017. Ia juga diwajibkan membayar denda Rp 600 juta subsider enam bulan kurungan.

Dalam penyidikan perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU), KPK telah menyita 91 unit kendaraan dan berbagai barang bernilai ekonomis lainnya. Penyidik juga menyita lima bidang tanah dengan luas total mencapai ribuan meter persegi serta 30 jam tangan mewah dari berbagai merek.

Sebagian besar barang sitaan tersebut kini dititipkan di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara KPK di Cawang, Jakarta Timur, serta di sejumlah lokasi lain di Samarinda, Kalimantan Timur, untuk keperluan perawatan.

Read Entire Article
International | Nasional | Metropolitan | Kota | Sports | Lifestyle |