loading...
Penganugerahan gelar pahlawan nasional tak diberikan pada tanggal 10 November 2024. Menurut Menteri Sosial Saifullah Yusuf (Gus Ipul), penganugerahan dilakukan setelah Presiden Prabowo Subianto kembali dari kunjungan luar negeri. Foto/Binti Mufarida
JAKARTA - Penganugerahan gelar pahlawan nasional tak diberikan pada tanggal 10 November 2024. Menurut Menteri Sosial Saifullah Yusuf (Gus Ipul), penganugerahan dilakukan setelah Presiden Prabowo Subianto kembali dari kunjungan luar negeri.
Diketahui, Presiden Prabowo hari ini memulai lawatannya selama 16 hari ke sejumlah negara. "Pemberian gelar pahlawan yang waktunya akan menyesuaikan nanti setelah Presiden pulang dari lawatan ke luar (negeri)," ujar Gus Ipul di Perpustakaan Nasional, Jakarta, Jumat (8/11/2024).
Artinya, kata Gus Ipul, pemberian gelar pahlawan tak digelar bertepatan dengan peringatan Hari Pahlawan . "Ya, setelah. Tidak bersama (peringatan Hari Pahlawan) tanggal 10 November. Untuk tahun ini menunggu beliau kembali," kata Gus Ipul.
Meski begitu, Mensos Gus Ipul mengatakan, Upacara Ziarah Nasional di Taman Makam Pahlawan Nasional Utama (TMPNU) Kalibatan, Jakarta Selatan, tetap dilakukan. Presiden Prabowo akan diwakili oleh Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Gus Ipul juga belum mengungkapkan nama-nama yang akan mendapatkan gelar pahlawan nasional pada tahun ini. "Nanti, nunggu, kalau nama-namanya nunggu dari Dewan Gelar."
Dia menjelaskan bahwa pengusulan gelar pahlawan itu dari masyarakat mulai dari tingkat kabupaten/kota kemudian ke gubernur, setelah itu diproses di Kementerian Sosial.
"Kementerian sosial akan menyeleksi beberapa usulan itu, diserahkan ke Presiden melalui Dewan Gelar. Nanti Dewan Gelar yang akan mendiskusikan kemudian memilih dari nama-nama yang sudah dikirim oleh Kementerian Sosial," jelasnya seraya mengatakan setiap tahunnya Kemensos akan mengirimkan 16 nama ke Dewan Gelar, kemudian dipilih menjadi enam orang.
(zik)
Follow WhatsApp Channel SINDOnews untuk Berita Terbaru Setiap Hari
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya