loading...
Tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur saat hendak dibawa ke Jakarta. Foto/Istimewa
JAKARTA - Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyoroti kinerja hakim belakang ini. Dia lantas menyinggung sebut 'Yang Mulia' untuk hakim yang sebenarnya telah dilarang melalui Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara (Tap MPRS) 1996.
"YANG MULIA atau Yang Memalukan? Skrg hakim disebut "Yang Mulia" (YM). Pd-hal melalui Tap No. XXXI/MPRS/1966 sebutan YM tdk digunakan lg dan diganti dgn sebutan Bapak/Ibu/Sdr," tulis Mahfud dalam akun media sosial X, Kamis (7/11/2024).
Dia menjelaskan, pelarangan sebutan 'Yang Mulia' itu karena dianggap tidak sesuai dengan kepribadian bangsa Indonesia Pancasila, berbau feodal, dan kolonial. Maka itu, dia menilai terlalu berlebihan jika hakim masih dipanggil dengan kata Yang Mulia.
"SAAT INI sebutan YM itu menjadi berlebihan. Hakim hadir resepsi nikah, masuk masjid utk salat, bahkan pergi ke toilet saja disapa dgn, "..Silakan Yang Mulia". Padahal dgn bokboknya pengadilan sot," ujarnya.
Dia menyinggung kinerja hakim yang belakangan ini lebih memalukan. Maka kalimat 'Yang Mulai' menurutnya lebih baik diganti ke 'Yang Memalukan'.
"Skrng ini hakim-hakim banyak yg lbh layak disebut Yang Memalukan atau Yang Terhinakan atau yang sejenis dgn itu; misalnya Yang Anu.. dll," pungkasnya.
(rca)
Follow WhatsApp Channel SINDOnews untuk Berita Terbaru Setiap Hari
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya