
Oleh: Anang Fahmi, Dosen UIN Prof KH Saifuddin Zuhri Purwokerto
REPUBLIKA.CO.ID, Kekuatan modal transnasional menciptakan warga ilegal dan buruh tanpa nama. Al-Qur’an sudah menyediakan instrumennya — tinggal keberanian kita membacanya kembali.
Hari Buruh kembali tiba. Di kota-kota besar Indonesia, berbagai Serikat Pekerja akan meneriakkan tuntutan tentang upah layak, jam kerja manusiawi, dan perlindungan dari PHK. Namun di balik keramaian itu, ada wajah perbudakan yang lebih diam, lebih sistemis, dan lebih sulit dilihat: jutaan buruh migran yang paspornya disita, TKI yang terperangkap dalam kontrak tipu, pekerja rumah tangga tanpa hak libur, dan korban kerja paksa lintas batas yang tak punya suara.
Ali Syari’ati, sosiolog Islam Iran yang terkenal dengan pembacaan Alquran secara sosiologis, pernah mengingatkan bahwa Islam tidak pernah turun untuk melegitimasi status quo. Islam turun justru untuk membebaskan — membebaskan yang tertindas dari tangan yang menindas. Jika hari ini kita menyambut Hari Buruh hanya dengan orasi tanpa aksi struktural, maka kita belum membaca Islam dengan serius.
Tiga Menara Kuasa dan Sang Buruh yang Terjepit
Peta geopolitik dan geoekonomi global hari ini dapat dibaca dari tiga menara kuasa yang saling terkait: Kekuatan Negara (Sovereign Power) sebesar 81 triliun USD PDB global, Kekuatan Modal Transnasional (Transcapital Power) sebesar 78 triliun USD AUM, dan Kekuatan Teknologi (Technology Power) sebesar 6 triliun USD GPT. Di puncak ketiga menara itu ada para pemegang kendali — integrator sistem, asset managers, dan platform digital. Di dasarnya? Negara, Modal, dan Tehnologi data — yang semuanya adalah relasi ketenagakerjaan dalam berbagai bentuk.
Indonesia masuk dalam kategori “Jangkar Sumber Daya dan Komoditi” senilai 9 triliun USD — sebuah posisi yang secara ekonomi menggiurkan namun secara sosial sangat rentan. Negara-negara yang kaya sumber daya tapi miskin teknologi cenderung menjadi pemasok buruh murah dan bahan mentah bagi sistem kapital global. Di sinilah akar masalah ketenagakerjaan kita: bukan sekadar soal UMR, melainkan soal posisi struktural bangsa dalam rantai nilai global yang tidak adil.
Riqab: Perintah Alquran yang Masih Menunggu
Dalam QS. At-Taubah: 60, Allah menyebut delapan golongan penerima zakat.
Salah satunya adalah fi ar-riqab — “untuk membebaskan budak.” Para ulama fikih klasik mendefinisikan riqab sebagai hamba sahaya yang ingin menebus kebebasannya. Namun seiring dihapusnya sistem perbudakan formal, sebagian lembaga zakat ragu mendistribusikan dana pos ini. Pos riqab pun kerap dibiarkan kosong.
Syekh Yusuf Al-Qaradawi, ulama kontemporer yang dikagumi Syari’ati sekalipun berbeda tradisi, menegaskan bahwa jika suatu asnaf telah hilang secara definitif, kita harus mencari padanan kontemporer yang relevan dengan maqashid syariah — tujuan tertinggi pembebasan manusia. Inilah yang kemudian mendorong BAZNAS melalui SK Ketua No. 64 Tahun 2019 mendefinisikan ulang riqab untuk mencakup korban perdagangan manusia (TPPO), pekerja yang dikekang kebebasannya, dan mereka yang terjajah oleh sistem.
Wajah-Wajah Riqab Hari Ini
Dengan kacamata Syari’ati — yang selalu bertanya “siapa yang tertindas dan siapa yang menindas?” — kita dapat melihat wajah-wajah riqab zaman ini dengan lebih jernih. Buruh migran yang paspornya disita oleh agen penyalur adalah riqab. Pekerja rumah tangga yang dikurung dalam rumah majikan tanpa gaji dan tanpa akses komunikasi adalah riqab. Nelayan yang terikat utang kepada tengkulak dari musim ke musim adalah riqab. Korban perdagangan orang dari NTT, Sumatera Utara, dan Kalimantan yang dijual ke negeri orang adalah riqab.
Mereka tidak disebut budak. Namun mereka tidak bisa bebas menentukan hidup, terkungkung oleh pihak atau sistem yang menindas, dan butuh “dimerdekakan” — persis seperti hamba sahaya yang disebutkan Alquran. Bahkan lebih luas lagi: dalam sistem kapital global, setiap pekerja yang dipaksa menjual tenaganya jauh di bawah nilai sebenarnya oleh karena ketidakberdayaan struktural, sedang mengalami bentuk riqab yang lebih halus namun tak kalah nyata.
Strategi Aksi: Zakat Sebagai Instrumen Pembebasan
Lalu bagaimana zakat riqab seharusnya bekerja dalam konteks ketenagakerjaan hari ini? Setidaknya ada empat strategi aksi yang dapat dijalankan oleh lembaga zakat.
Pertama, pembebasan langsung korban TPPO dan kerja paksa. Dana zakat riqab dapat digunakan untuk membiayai pemulangan, rehabilitasi psikologis, dan reintegrasi sosial korban perdagangan manusia. BAZNAS dan LAZ perlu bermitra aktif dengan Kementerian P2MI, Kementerian Sosial, dan IOM untuk menjangkau populasi ini.
Kedua, pemberdayaan ekonomi untuk memutus jerat utang. Banyak buruh terjebak perbudakan justru karena jerat utang kepada rentenir, broker tenaga kerja tak berijin atau agen ilegal. Zakat riqab dapat dirancang sebagai skema pelunasan utang darurat yang disertai pendampingan usaha, sehingga mustahik tidak kembali ke dalam jerat yang sama.
Ketiga, advokasi hukum dan perlindungan hak buruh. Zakat riqab dapat membiayai pendampingan hukum bagi buruh yang dirampas haknya, termasuk buruh migran yang diperlakukan sewenang-wenang. Ini adalah tafsir fi sabilillah yang bertemu dengan riqab — berjuang di jalan Allah dengan membela yang lemah.
Keempat, penguatan posisi tawar struktural. Indonesia berada di posisi “Sangat Rentan Ketergantungan” dalam peta kuasa global. Zakat, dalam skala yang cukup besar, seharusnya diarahkan untuk membangun kapasitas teknologi dan industri dalam negeri — menggeser posisi bangsa dari sekadar pemasok buruh menjadi pencipta nilai. Inilah pembebasan kolektif yang dikehendaki Alquran.
Dari Buruh yang Berdiri, Menuju Manusia yang Merdeka
Syari’ati menulis bahwa Islam adalah agama yang lahir di tengah masyarakat budak untuk memerdekakan manusia. Jika hari ini kita merayakan Hari Buruh 1 Mei hanya sebagai ritual tahunan tanpa agenda pembebasan nyata, maka kita telah mengkhianati roh Islam itu sendiri.
Perluasan makna asnaf riqab bukan sekadar ijtihad akademis — ini adalah panggilan tindakan. Lembaga zakat harus berani melangkah keluar dari penafsiran sempit yang membuat pos riqab kosong selama puluhan tahun. Di hari ketika buruh-buruh itu berdiri di jalanan dan berteriak meminta keadilan, zakat riqab seharusnya sudah berdiri lebih dulu, bekerja lebih keras, dan menjangkau lebih jauh.
Karena membebaskan yang terjajah bukan hanya kewajiban sosial. Ia adalah perintah Alquran yang sudah terlalu lama menunggu untuk dilaksanakan.
Disclaimer: Pandangan yang disampaikan dalam tulisan di atas adalah pendapat pribadi penulisnya yang belum tentu mencerminkan sikap Republika soal isu-isu terkait.

3 hours ago
2















































