Dokter di Klinik Universitas Riau Diduga Lecehkan Pasien Sejak 2023

3 hours ago 4

SEORANG dokter laki-laki yang bertugas di Klinik Pratama Universitas Riau Sehati 1 diduga melakukan pelecehan seksual terhadap sedikitnya 30 pasien mahasiswi. Kepala Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Perguruan Tinggi atau Satgas PPKPT Universitas Riau, Separen mengatakan tindakan itu telah dilakukan terduga pelaku sejak tiga tahun terakhir.

"Beberapa korban yang sudah melapor, pelecehan terjadi sejak 2023," kata dia ketika dihubungi pada Kamis, 30 April 2026.

Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca

Dia mengatakan korban pelecehan seksual baru berani menceritakan kesaksiannya tahun ini. Separen berujar para korban mengalami traumatis pascakejadian.

Satgas PPKPT Universitas Riau menyatakan telah memberikan pendampingan psikologis kepada puluhan korban pelecehan seorang dokter itu. Sejumlah korban juga telah dimintai keterangan oleh Satgas PPKPT Universitas Riau.

Separen mengatakan hasil pemeriksaan sejumlah korban mengungkap modus terduga pelaku. Dia memastikan seluruh perbuatan yang diduga bentuk pelecehan seksual saat memeriksa kesehatan pasien mahasiswi.

"Pasien diminta membuka kancing baju, padahal keluhannya sakit tenggorokan. Ada juga tindakan menyentuh area sensitif," ucap dia.

Separen menuturkan saat ini proses pemeriksaan terhadap pengakuan para korban pelecehan masih berlangsung. Pekan depan Satgas PPKPT Universitas Riau bakal memeriksa kembali pada korban bersama ahli etik profesi kedokteran, sebelum memanggil terduga pelaku.

"Kami akan melihat, menggambarkan posisi laporan korban apakah tindakan (modus) itu sesuai prosedur medis atau tidak," ujarnya.

Adapun Universitas Riau telah merespons dugaan tindakan pelecehan seksual yang dilakukan dokter di klinik kampus tersebut. Kepala Biro Perencanaan Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat Universitas Riau, Armia mengatakan terduga pelaku telah dinonaktifkan sementara dari tugas pelayanan di klinik pada 27 April 2026.

"Langkah ini dilakukan semata-mata untuk kepentingan tindak lanjut laporan, pemeriksaan dan pendalaman laporan, serta penyusunan kesimpulan dan rekomendasi oleh Satgas PPKPT kampus," kata dia dalam keterangannya pada Kamis, 30 April 2026.

Dia mengatakan proses pemeriksaan dilakukan secara hati-hati, obyektif, profesional, dan berkeadilan terhadap para korban, serta mengedepankan asas praduga tak bersalah untuk seluruh pihak. Armia menuturkan para korban juga dijamin memperoleh ruang aman, serta pelindungan dan pendampingan yang layak.

"Jika terlapor terbukti melakukan pelanggaran, kami akan menindaklanjuti proses tersebut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," kata Armia.

Read Entire Article
International | Nasional | Metropolitan | Kota | Sports | Lifestyle |