Polisi Curiga Ada yang Kerahkan Kelompok Anarko saat Demo Buruh di Semarang

4 hours ago 3

TEMPO.CO, Jakarta - Kapolrestabes Semarang Komisaris Besar M. Syahduddi mengatakan kelompok berbaju hitam yang ikut aksi Hari Buruh Internasional di depan kantor Gubernur Jawa Tengah diduga sejak awal sudah berniat menciptakan kerusuhan.

Hal ini berdasarkan penyidikan dan pemeriksaan polisi terhadap enam orang tersangka yang ditangkap.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Menurut Syahduddi, ada rapat konsolidasi untuk menyusup ke tengah aksi buruh di salah satu kampus di Semarang pada Rabu, 30 April 2025. Menurut dia, dua dari enam tersangka mengikuti rapat yang menyepakati mereka akan aksi setelah para buruh selesai dan menggunakan atribut hitam.

Ia menduga aksi yang dilakukan oleh kelompok dengan atribut hitam tersebut sejak awal akan menimbulkan kericuhan dan melawan petugas.

Dari penyelidikan, polisi mendapati grup di aplikasi WhatsApp yang dijadikan sarana berkomunikasi kelompok Anarko. "Grup WA yang diduga kelompok Anarko yang berisi 18 anggota," kata Syahduddi, Sabtu, 4 Mei 2025. Anak buahnya kini masih mendalami lebih lanjut para anggota yang berada dalam grup WA itu.

Syahduddi menduga adanya indikasi pihak-pihak tertentu yang menggerakkan kelompok tersebut. "Sedang kami kejar, dugaannya pihak di luar kelompok ini," katanya.

Ia menyebut adanya kesamaan kelompok Anarko yang ditangkap dalam aksi buruh di Semarang dengan yang ada di daerah lain.

Adapun keenam tersangka tersebut: MAS, 22 tahun; KM, 19 tahun; AadA, 22 tahun; ANH, 19 tahun; MJR, 21 tahun; serta AZG, 21 tahun. Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 214 KUHP tentang melawan petugas atau Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan.

Tim pendamping hukum gabungan tengah mempersiapkan upaya penangguhan penahanan mereka. "Dengan koordinasi bersama jaringan dan akademisi di masing-masing kampus," kata perwakilan pendamping hukum, M Safali, pada Sabtu, 3 Mei 2025.

Menurut dia, terdapat sejumlah kejanggalan penetapan tersangka enam orang tersebut. Antara lain mengenai sejumlah barang bukti yang digunakan penyidik untuk menetapkan mereka sebagai tersangka pasal 214 KUHP junto 217 KUHP.

"Barang bukti kami melihat tak ada kaitan dengan teman-teman seperti paving blok, besi, dan petasan," ujarnya. "Kami tanya apakah memegang, ternyata tidak."

Rentetan unjuk rasa di Jalan Pahlawan Kota Semarang itu dimulai sejak pagi. Sejumlah serikat pekerja bergantian berdemonstrasi di lokasi tersebut. Menjelang petang kelompok mahasiswa dari berbagai perguruan tinggi bergabung.

Aksi mulai memanas ketika massa membakar alat peraga unjuk rasa yang mereka bawa dan merobohkan pagar di median jalan tersebut. Sejumlah polisi membawa perisai kemudian mendatangi lokasi pembakaran itu.

Massa mendesak personel polisi kembali masuk ke halaman kantor Gubernur Jawa Tengah. Demonstran lantas menumpukkan pagar besi di depan gerbang. Polisi kemudian melepaskan tembakkan water cannon dan gas air mata.

Jamal Abdun Nashr berkontribusi dalam penulisan artikel ini
Read Entire Article
International | Nasional | Metropolitan | Kota | Sports | Lifestyle |