LPSK Siap Lindungi Korban Pelecehan Seksual Digital di FH UI

2 hours ago 1

LEMBAGA Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyatakan kesiapan memberikan perlindungan kepada korban pelecehan seksual di ranah digital yang diduga dilakukan oleh 16 mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI). “LPSK siap memberikan perlindungan dan pendampingan kepada korban dalam kasus kekerasan seksual berbasis digital,” ujar Wakil Ketua LPSK, Susilaningtias, dalam keterangannya pada Jumat, 17 April 2026.

Ia memastikan korban dapat merasa aman, termasuk dalam menghadapi potensi tekanan, ancaman, atau kekhawatiran atas terbukanya identitas. LPSK mengambil langkah proaktif ini berdasarkan Pasal 29 ayat (2) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014. Susi menjelaskan, LPSK dapat memberikan perlindungan tanpa menunggu permohonan dari korban.

LPSK juga telah melakukan penelaahan dan pendalaman informasi terkait dugaan pelecehan seksual berbasis digital di Fakultas Hukum Universitas Indonesia. Lembaga ini telah menemui sejumlah pihak di FH UI, termasuk Dekan Fakultas Hukum UI, Satgas PPKS Universitas Indonesia, perwakilan mahasiswa, dan kuasa hukum korban.

Hingga saat ini, sekitar 20 korban telah memberikan kuasa kepada pengacara. Dalam proses pendalaman, LPSK menemukan adanya kekhawatiran di kalangan korban, antara lain terkait potensi tekanan, ancaman, hingga risiko terbukanya identitas akibat penyebaran informasi di ruang digital. Selain itu, korban juga khawatir akan adanya pelaporan balik dengan menggunakan ketentuan hukum lain. Situasi ini dinilai dapat memengaruhi keberanian korban untuk melanjutkan perkara.

Bentuk perlindungan yang dapat diberikan meliputi jaminan keamanan, pemulihan psikologis, pendampingan dalam proses hukum, hingga pemenuhan hak-hak prosedural. "Kami melihat ada kerentanan yang perlu direspons sejak awal. Oleh karena itu, LPSK melakukan pendekatan proaktif untuk memastikan korban memahami haknya dan memiliki akses terhadap perlindungan," kata Susi.

Menurutnya, dalam banyak kasus kekerasan seksual, hambatan tidak hanya terletak pada aspek pembuktian, tetapi juga pada keberanian saksi atau korban untuk melapor. Faktor seperti tekanan sosial, relasi kuasa, hingga kekhawatiran terhadap konsekuensi hukum kerap menjadi pertimbangan utama.

Dalam konteks hukum, Undang-Undang tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual menjelaskan bahwa kekerasan seksual tidak hanya berbentuk fisik, tetapi juga nonfisik. Ketentuan ini diatur dalam Pasal 5 yang mengatur tentang kekerasan seksual nonfisik.

Pasal tersebut menyebutkan setiap orang yang melakukan perbuatan seksual secara nonfisik yang ditujukan terhadap tubuh, keinginan seksual, atau organ reproduksi seseorang dengan maksud merendahkan harkat dan martabat berdasarkan seksualitas dan/atau kesusilaannya dapat dipidana.

Dalam praktiknya, bentuk ini mencakup ucapan, komentar, atau candaan bernuansa seksual, termasuk yang dilakukan melalui media elektronik, sepanjang menimbulkan rasa tidak nyaman, tersinggung, atau terintimidasi pada korban. Lebih lanjut, Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual juga secara khusus mengatur kekerasan seksual berbasis elektronik.

Berdasarkan Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang TPKS, setiap orang yang tanpa hak melakukan perekaman atau pengambilan gambar atau tangkapan layar bermuatan seksual di luar kehendak korban, mentransmisikan informasi atau dokumen elektronik bermuatan seksual di luar kehendak penerima, dan/atau melakukan penguntitan atau pelacakan menggunakan sistem elektronik untuk tujuan seksual dapat dipidana dengan ancaman penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 200 juta.

Dengan demikian, penyebaran komentar atau foto korban tanpa izin melalui grup pesan digital sebagaimana terjadi dalam kasus ini berpotensi memenuhi unsur tindak pidana dalam Pasal 5 maupun Pasal 14 Undang-Undang TPKS, baik sebagai pelecehan seksual nonfisik maupun kekerasan seksual berbasis elektronik.

Pilihan Editor: Bisakah Pelecehan Seksual Verbal Grup Percakapan Dipidanakan

Read Entire Article
International | Nasional | Metropolitan | Kota | Sports | Lifestyle |