KPK Sita Uang Rp 95 Juta saat Geledah Kantor Pemkab Tulungagung

2 hours ago 1

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah empat lokasi dalam pengusutan kasus dugaan pemerasan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tulungagung. Penyidik menggeledah kantor Sekretaris Daerah Tulungagung, kantor Dinas Pekerjaan Umum, kantor Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah, serta kediaman Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo di Surabaya, Jawa Timur.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan penggeledahan tersebut berlangsung pada Jumat, 17 April 2026. KPK menyita sejumlah dokumen terkait pengadaan dan penganggaran di Kabupaten Tulungagung. "Selain itu, penyidik juga mengamankan uang tunai sekitar Rp 95 juta," kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat.

Sebelumnya, KPK telah menggeledah rumah dinas bupati, kediaman Gatut di Tulungagung, serta rumah ajudannya, Dwi Yoga Ambal. Penggeledahan di tiga lokasi tersebut berlangsung pada Kamis, 16 April 2026, dengan menyita sejumlah dokumen berupa surat pernyataan pengunduran diri kepala organisasi perangkat daerah (OPD) yang dibuat tanpa tanggal.

"Surat pernyataan inilah yang diduga menjadi ‘alat tekan’ bupati kepada para kepala OPD agar patuh atas semua perintahnya," ujar Budi.

KPK telah menetapkan Gatut bersama Dwi Yoga Ambal sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan dan penerimaan lain di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tulungagung. Penetapan ini dilakukan setelah KPK menangkap Bupati Tulungagung dan ajudannya dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Tulungagung pada Jumat, 10 April 2026.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan Gatut meminta sejumlah uang kepada 16 kepala OPD serta pejabat lain di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tulungagung. Permintaan tersebut disampaikan melalui ajudannya, Dwi Yoga Ambal, dengan total sebesar Rp 5 miliar.

Asep mengungkapkan Gatut meminta setiap kepala OPD memberikan uang mulai dari Rp 15 juta hingga Rp 2,8 miliar. Gatut melakukan permintaan tersebut sebagai “jatah” dengan cara menambah dan menggeser anggaran di sejumlah OPD.

"Atas penambahan anggaran tersebut, GSW meminta jatah hingga 50 persen dari nilai anggaran, bahkan sebelum anggaran tersebut turun atau diberikan kepada OPD," ujar Asep di kantornya, Jakarta Selatan, Sabtu, 11 April 2026.

Dalam proses pengumpulan jatah, Gatut memerintahkan Dwi Yoga untuk terus menagih para kepala OPD. Kepala OPD yang belum memberikan uang akan terus ditagih dan diperlakukan seperti orang yang berutang.

Setiap ada permintaan dari Gatut, Dwi Yoga dibantu ajudan bupati lainnya, Sugeng, untuk memenuhi permintaan tersebut. Mereka melakukannya dengan menghubungi dan menagih para kepala OPD setiap kali bupati membutuhkan dana.

KPK mengungkapkan Gatut telah menerima uang senilai Rp 2,7 miliar dari total permintaan sebesar Rp 5 miliar kepada para kepala OPD. Asep mengatakan uang tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi Gatut, seperti membeli sepatu, berobat, hingga jamuan makan. Untuk setiap keperluan pribadinya, Gatut selalu mengambil dari anggaran di OPD. "Uang tersebut juga digunakan GSW untuk pemberian tunjangan hari raya kepada sejumlah Forum Koordinasi Pimpinan Daerah di Pemkab Tulungagung," kata Asep.

Pilihan Editor: Modus Baru Pemerasan Kepala Daerah. Apa Itu?

Read Entire Article
International | Nasional | Metropolitan | Kota | Sports | Lifestyle |