loading...
KPK menyatakan Gubernur Kalsel, Sahbirin Noor (SHB) tidak diketahui keberadaannya setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi. Foto/Dok.SINDOnews
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel), Sahbirin Noor (SHB) tidak diketahui keberadaannya setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi.
Sahbirin Noor terjerat kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalsel.
Hal itu pun sudah disampaikan Lembaga Antirasuah saat menyampaikan jawaban dalam sidang lanjutan praperadilan yang diajukan Sahbirin pada Selasa (5/11/2024) kemarin.
"Dalam sidang tersebut, KPK menyampaikan, hingga saat persidangan ini berlangsung, SHB tidak diketahui keberadaannya, meskipun KPK telah melakukan upaya pencarian ke beberapa lokasi," kata Tim Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo melalui keterangan tertulisnya, Rabu (6/11/2024).
Budi menyatakan, Sahbirin tidak menunjukkan batang hidungnya meski telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP).
Sahbirin juga tidak terlihat dari sejumlah lokasi yang digeledah tim penyidik Komisi Antirasuah, mulai dari kantor, rumah dinas, maupun rumah pribadinya. Diduga, lokasi yang digeledah itu menjadi tempat persembunyian Sahbirin.
Budi melanjutkan, Sahbirin juga tidak tampak melakukan kegiatan dinasnya selaku Gubernur meski dirinya belum dilakukan penahanan.
Follow WhatsApp Channel SINDOnews untuk Berita Terbaru Setiap Hari
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya