KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan peraturan dalam pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG) belum memenuhi standar yang berlaku. Terutama, dalam mengatur tata kelola program sejak perencanaan hingga pengawasan lintas kementerian/lembaga dan pemerintah daerah.
"Besarnya skala program dan anggaran tersebut belum diimbangi dengan kerangka regulasi, tata kelola, dan mekanisme pengawasan yang memadai," demikian dikutip dari Laporan Tahunan KPK 2025 pada Jumat, 17 April 2026.
Menurut KPK, lemahnya regulasi dalam pelaksanaan MBG menimbulkan berbagai risiko di sejumlah sektor. Risiko tersebut meliputi akuntabilitas, konflik kepentingan, inefisiensi, hingga indikasi praktik korupsi dalam pelaksanaan program.
Selain itu, pelaksanaan MBG dengan mekanisme bantuan pemerintah juga memicu berbagai risiko, seperti perpanjangan rantai birokrasi, potensi rente, hingga berkurangnya porsi anggaran akibat pemotongan biaya operasional dan sewa.
Komisi antirasuah juga menyoroti pendekatan sentralistik yang dilakukan Badan Gizi Nasional sebagai aktor tunggal. Pendekatan ini berpotensi meminggirkan peran pemerintah daerah dan melemahkan mekanisme check and balancesdalam penentuan mitra, lokasi dapur, dan pengawasan. "Tingginya potensi konflik kepentingan dalam penentuan mitra SPPG atau dapur karena kewenangan terpusat dan SOP yang belum jelas," tulis laporan tersebut.
KPK juga mengkaji lemahnya transparansi dan akuntabilitas dalam proses verifikasi dan validasi yayasan mitra, penentuan lokasi dapur, serta pelaporan dan pertanggungjawaban keuangan. Lembaga ini menilai terdapat sejumlah dapur yang tidak memenuhi standar teknis satuan pelayanan pemenuhan gizi, yang berdampak pada kasus keracunan makanan di berbagai daerah.
Selain itu, KPK menyoroti pengawasan keamanan pangan yang belum optimal. Program MBG dinilai minim melibatkan Dinas Kesehatan serta Badan Pengawas Obat dan Makanan sesuai kewenangannya.
KPK berpandangan program MBG belum memiliki indikator keberhasilan, baik jangka pendek maupun jangka panjang. Selain itu, pelaksanaan program tersebut juga belum mengukur status gizi dan capaian akademik penerima manfaat.
Pilihan Editor: Modus Baru Pemerasan Kepala Daerah. Apa Itu?














































