Koster-Giri Tawarkan Perda Nominee Bakal Atur Bule Nakal yang Berbisnis di Bali

1 month ago 14

Sabtu, 12 Oktober 2024 - 11:00 WIB

loading...

Koster-Giri Tawarkan...

Pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Bali nomor urut 2, Wayan Koster dan I Nyoman Giri Prasta di Universitas Udayana, Kabupaten Badung, Bali. Foto: iNews TV/Bagus Alit

BADUNG - Pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Bali, Wayan Koster dan I Nyoman Giri Prasta memaparkan visi misi mereka di hadapan civitas akademika Universitas Udayana pada uji publik di Auditorium Universitas Udayana, Jumat (11/10).

Dalam acara tersebut, salah satu fokus utama yang mereka angkat adalah pengelolaan pariwisata Bali agar krama Bali tetap menjadi tuan di tanah mereka sendiri.

Koster-Giri mengusulkan pembentukan Peraturan Daerah (Perda) Nominee, yang akan mengatur praktik penggunaan nama Warga Negara Indonesia (WNI) oleh Warga Negara Asing (WNA) dalam sertifikat tanah.

Baca Juga

Uji Publik Calon Gubernur Bali, Koster-Giri Janjikan Perda Pengendalian Alih Fungsi Lahan

Perda ini diusulkan untuk mengatasi ulah wisatawan mancanegara yang berbisnis di Bali menggunakan nama orang lokal, sebuah regulasi yang belum pernah ada sebelumnya.

Koster yang mengenakan pakaian adat Bali, menyebut bahwa meskipun pariwisata Bali telah pulih pasca pandemi Covid-19, dampak negatif dari pertumbuhan ini tidak bisa diabaikan. Pada 2023, jumlah kunjungan wisatawan asing mencapai lebih dari 5 juta orang.

Mengusung visiNangun Sat Kerthi Loka Balimelalui Pola Pembangunan Semesta dalam Bali Era Baru, Koster menekankan pentingnya pengendalian alih fungsi lahan yang disebabkan oleh pesatnya pembangunan, terutama di wilayah pariwisata.

“Pertama yang harus dilakukan adalah pengendalian pembukaan usaha jasa hotel, vila, dan restoran di wilayah Sarbagita (Denpasar, Badung, Gianyar, Tabanan),” kata I Wayan Koster, Jumat (12/10/2024).

Baca Juga

Kisah Heroik Prajurit Kopassus Pukul Mundur Pasukan Gurkha di Pedalaman Kalimantan

Koster menjelaskan bahwa Perda Provinsi Bali Nomor 4 Tahun 2023 tentang Haluan Pembangunan Bali Masa Depan (2025-2125) telah menetapkan wilayah di luar Sarbagita (kecuali Tabanan) sebagai zona konservasi tidak boleh dibangun akomodasi wisata seperti di Bali selatan.

Follow WhatsApp Channel SINDOnews untuk Berita Terbaru Setiap Hari

Follow

Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!

Baca Berita Terkait Lainnya

Astaga! Babysitter Cekoki...

43 menit yang lalu

Operasi Zebra, Polisi...

7 jam yang lalu

Petaka Pesta Pasukan...

8 jam yang lalu

Debat Perdana Pilgub...

8 jam yang lalu

Daftar 35 Pamen Polri...

9 jam yang lalu

Kebakaran Unit Asam...

17 jam yang lalu

Read Entire Article
International | Nasional | Metropolitan | Kota | Sports | Lifestyle |