Komnas HAM Minta Latsarmil Calon Manajer KDMP Dihentikan

2 hours ago 3

KOMISI Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) meminta pemerintah menghentikan pelatihan dasar militer bagi calon Manajer Program Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) dan Koperasi Nelayan Merah Putih (KNMP). "Peningkatan kapasitas manajer koperasi seharusnya difokuskan pada penguatan kompetensi manajerial, kepemimpinan, tata kelola koperasi, literasi keuangan, dan lain sebagainya. Pelatihan dasar kemiliteran tidak secara langsung mendukung pencapaian kompetensi tersebut," kata Koordinator Subkomisi Penegakan HAM Komnas HAM Pramono Ubaid Tanthowi dalam keteranganya, Ahad, 28 Juni 2026.

Permintaan tersebut muncul setelah lima peserta meninggal selama mengikuti pelatihan. Berdasarkan informasi resmi Kementerian Pertahanan per 27 Juni 2026, lima peserta yang meninggal ialah Yonanda Mohamad Taufiq saat mengikuti pelatihan di Satdik Puslatpur Kodiklatad Baturaja, Annisa Muyassaroh di Satdik Dodikjur Rindam VI/Mulawarman Balikpapan, dan Novia Rahmadhani Sihotang di Satdik Pusbahasa Kodiklatau.

Selain itu, Muhammad Rifqi Renaldi meninggal saat mengikuti pelatihan di Satdik Yon Para Komando (Parako) 465, sedangkan Nola Diasari meninggal di Satdik C Kalimantan. Kelimanya dinyatakan meninggal akibat kondisi medis tertentu, yakni heat stroke, henti jantung (cardiac arrest), dan tuberkulosis.

Program tersebut melibatkan sedikitnya 35.476 calon manajer Koperasi Desa Merah Putih dan 5.476 calon manajer Koperasi Nelayan Merah Putih. Seluruh peserta diwajibkan mengikuti latihan dasar militer selama 45 hari, mulai 14 Juni hingga 31 Juli 2026, di 67 satuan TNI di seluruh Indonesia.

Pelatihan itu mencakup bangun pukul 03.30 WIB, kegiatan fisik, Peraturan Baris-Berbaris (PBB), hingga latihan menembak yang direncanakan berlangsung pada pekan ketiga. Menurut Pramono, kematian lima peserta dalam kurun 10 hari menunjukkan bahwa program latihan dasar militer bagi peserta sipil berisiko memicu gangguan kesehatan yang dapat mengancam nyawa.

Ia mengingatkan bahwa hak atas hidup telah dijamin dalam Pasal 28A UUD 1945, Pasal 9 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, serta Pasal 6 International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR) yang telah diratifikasi melalui Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005.

Pramono menegaskan tanggung jawab negara atas kematian seseorang dalam program pemerintah tidak dapat dihapus hanya karena korban telah lulus tes kesehatan atau mengikuti program secara sukarela. "Negara memiliki kewajiban positive obligation untuk secara aktif melindungi nyawa dalam setiap program yang berada di bawah otoritasnya," kata dia.

Menurut Pramono, kewajiban itu mencakup penerapan standar keselamatan yang memadai, pemantauan secara berkelanjutan, serta respons cepat ketika muncul risiko. Negara juga wajib menginvestigasi setiap kematian yang terjadi dalam pelaksanaan program pemerintah dan menyampaikan hasilnya kepada publik.

Selain meminta pemerintah menghentikan pelatihan dasar militer tersebut, Komnas HAM juga mendorong pemberian hak pemulihan (remedy) dan akuntabilitas kepada korban sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (3) ICCPR.

Komnas HAM juga meminta kepolisian segera mengajukan autopsi forensik terhadap lima jenazah. Selain itu, Pramono mendesak pemerintah memberikan akses seluas-luasnya kepada tim penyelidikan independen untuk mengusut kasus tersebut.

Read Entire Article
International | Nasional | Metropolitan | Kota | Sports | Lifestyle |