Komnas HAM Dorong Pemerintah Bentuk TGPF Kasus Andrie Yunus

1 hour ago 1

KOMISI Nasional Hak Asasi Manusia atau Komnas HAM mendorong pemerintah membentuk tim gabungan pencari fakta (TGPF) apabila Polri terkendala dalam mengungkap kasus percobaan pembunuhan terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus.

Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca

Komisioner Komnas HAM, Saurlin P. Siagian, mengatakan lembaganya fokus pada hak atas penegakan hukum yang adil bagi para pelaku. Dari pendalaman Komnas HAM ada dugaan kuat pelaku yang terlibat dalam kasus ini bukan hanya empat orang seperti yang diklaim TNI. 

Karenanya, Komnas HAM mendesak Polri meneruskan proses penyidikan untuk mengungkap identitas para pelaku lain yang diduga kuat terlibat dalam kasus ini. Saurlin mengatakan penyidikan Polri penting untuk memastikan apakah para pelaku lain tersebut semua berlatar militer atau ada keterlibatan warga sipil. 

“Jika Polri mengalami kendala untuk mengungkap identitas para pelaku lain, baik yang telah ditemukan oleh KontraS maupun juga Komnas HAM, yang jumlahnya mencapai angka belasan, maka kami mendorong pemerintah untuk mempertimbangkan pembentukan TGPF,” kata Saurlin dalam pernyataan tertulisnya pada Jumat, 17 April 2026.

Menurut Saurlin, TGPF memiliki mandat kuat untuk mengatasi kendala-kendala struktural dan psikologis untuk mengungkap peristiwa ini. 

Komisioner Komnas HAM Pramono Ubaid Tanthowi menyebut penegakan hukum yang adil, transparan, dan akuntabel bagi pelaku sangat penting untuk dikawal karena dua hal.

Pertama, agar tidak terjadi kesalahan identitas pelaku. Kedua, kata Pramono, agar beberapa pelaku lain yang diduga kuat terlibat tetap bisa dimintai pertanggungjawaban sehingga menghindari potensi impunitas. 

“Upaya hukum dimaksud diharapkan akan memberi efek jera bagi siapa pun yang terlibat, dan menghindari terjadinya tindakan serupa di masa depan,” kata Pramono. 

Pramono mengatakan Komnas HAM saat ini sedang menyelesaikan penulisan laporan pemantauan kasus Andrie Yunus. 

Tim Pemantauan dan Penyelidikan kasus Andrie Yunus Komnas HAM telah mengumpulkan alat bukti, baik berupa keterangan para pihak, bukti elektronik dan digital, keterangan ahli, serta beberapa barang bukti lain. 

“Hingga saat ini pengumpulan alat bukti masih kami upayakan, termasuk upaya untuk memeriksa para terdakwa yang hingga hari ini belum kami dapatkan izinnya dari pihak TNI,” ujar Pramono. 

Pramono mengatakan Komnas HAM akan secepatnya menyampaikan hasil pemantauan berupa rekomendasi kepada pihak-pihak terkait. “Kami juga sedang melanjutkan proses assesmen terhadap dugaan intimidasi kepada 12 orang aktivis hak asasi manusia yang hasilnya akan segera kami informasikan,” ujar Pramono. 

Oditurat Militer Il-07 Jakarta telah melimpahkan berkas perkara penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus ke Pengadilan Militer II-08 Jakarta pada Kamis, 16 April 2026. 

“Sementara kami akan gelar di Rabu, 29 April 2026. Agendanya pembacaan surat dakwaan,” kata Ketua Pengadilan Militer II-08 Jakarta Kolonel Fredy Ferdian Isnartanto dalam konferensi pers di Pengadilan Militer II-08 Jakarta.

Pada pelimpahan berkas perkara ini, Oditurat Militer turut menyertakan barang bukti dan empat tersangka, yakni Kapten NDP, Letnan Satu BHW, Letnan Satu SL, dan Sersan Dua ES. Di samping itu, Oditurat juga menyiapkan delapan orang saksi; lima orang terdiri dari militer dan tiga orang dari sipil.

Fredy menyampaikan persidangan tersebut bersifat terbuka untuk umum dan bisa diliput oleh media. “Karena tidak berkenaan dengan kesusilaan, tidak berkenaan dengan anak, tidak berkenaan dengan rahasia negara, ya, sehingga terbuka,” ujarnya.

Ervana Trikarinaputri dan Hanin Marwah berkontribusi dalam penulisan artikel ini

Pilihan editor: Mengapa Kekerasan Seksual di Kampus Makin Marak

Read Entire Article
International | Nasional | Metropolitan | Kota | Sports | Lifestyle |