KLH Segel IPAL Pabrik Pewarna Tekstil di Tangerang

7 hours ago 3

TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) menyegel Instalansi Pengolahan Air Limbah (IPAL) PT Biporin Agung di Cikupa, Kabupaten Tangerang, Jumat, 23 Mei 2025. Tim penegakan hukum KLH memasang plang segel di area IPAl dan tempat bahan baku batu bara pabrik tersebut.

Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol mengatakan, penyegelan  dilakulan sebagai tindak lanjut dari hasil penyelidikan KLH dalam dugaan pencemaran air limbah yang dilakukan pabrik pewarna tekstil itu. "Indikasi melakukan pencemarannya sangat kuat, salah satunya adalah IPAL yang tidak difungsikan," ujar Hanif di lokasi Jumat siang.  

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Menurut Hanif, pabrik tersebut membuang limbah cair tanpa diproses terlebih dahulu. Air limbah dari pabrik itu mengalir ke Danau Citra Raya yang berjarak sekitar 1,5 kilometer. "Kemudian oleh pengelola danau air dipompa dan dialirkan ke Kali Cirarab," kata Hanif. 

Air yang dialirkan berwarna hitam, merah dan ungu, sesuai dengan kondisi air yang dilalui aliran limbah itu, yaitu Danau Citra Raya, Kali Cirarab dan Cilongok. "Ini salah satu penyumbang pencemaran dan memperburuk Kali Cirarab," kata Hanif. 

Hanif mengatakan pabrik tersebut berada di hulu DAS Cirarab tepatnya di DAS Cilongok. "PT BA ini salah satu industri untuk bahan pewarna kimia dasar, tentu bahan berwarna ini berkonsekuensi memiliki logam berat yang cukup kental, intensitasnya cukup banyak," kata dia. 

Berdasarkan hasil pemeriksaan laboratorium air itu, kata Hanif, beberapa parameter penting melebihi baku mutu, seperti amoniak, pewarna dan melebihi baku mutu. "Ini berindikasi agak berbahaya karena logam beratnya cukup besar kemudian amoniaknya, BOD, COD juga demikian, sulfur juga jauh dari baku mutu yang dipersyaratkan dari yang bisa dilepas di lingkungan. Jadi beberapa parameter kunci itu terindikasi melebihi baku mutu," kata Hanif. 

Industri pewarna tekstil tersebut, kata Hanif, terindikasi melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup terutama di Pasal 98, yaitu ada penyebab pencemaran dan kerusakan lingkungan dari kegiatan ini.  

Didampingi tim penegakan hukum KLH, Menteri Hanif mengelilingi kawasan pabrik tersebut untuk  melakukan pengecekan IPAL. "Dari IPAL-nya yang tidak difungsikan atau tidak maksimal fungsinya, ini terlihat dari air buangan yang masih berwarna pekat," katanya. 

Begitu juga ketika mengecek bahan baku batu bara, Hanif menilai tidak dilengkapi dengan penanganan air larian, sehingga air langsung jatuh di badan sungai mengikuti alur Sungai Cilongok sampai ke Cirarab. "Kalau dilihat visualnya, di citra satelitnya sungainya hitam dan masuk ke Danau Citra, itu juga hitam dan oleh Danau Citra perumahan tersebut dialirkan keluar ke badan air."

Read Entire Article
International | Nasional | Metropolitan | Kota | Sports | Lifestyle |