KKP Tegaskan Pulau Umang Tidak Dijual, Ini Fakta Sebenarnya

1 hour ago 1

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memastikan isu penjualan Pulau Umang di Kabupaten Pandeglang, Banten, yang viral di media sosial tidak benar.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memastikan isu penjualan Pulau Umang di Kabupaten Pandeglang, Banten, yang viral di media sosial tidak benar. Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Pung Nugroho Saksono, menyampaikan KKP bergerak cepat melakukan penghentian sementara pemanfaatan ruang laut resor milik PT GSM selaku pengelola yang terindikasi kuat melakukan pelanggaran pemanfaatan ruang laut di Pulau Umang pada Selasa (14/4/2026).

"Hasil penelusuran tim kami di lapangan, pengelola menyatakan mereka tidak pernah berniat menjual pulau tersebut melalui situs daring. Namun, tim menemukan adanya indikasi pelanggaran pemanfaatan ruang laut sehingga pemanfaatan ruang laut harus dihentikan untuk sementara," ujar Pung dalam keterangan tertulis di Jakarta, Rabu (15/4/2026).

Pung menegaskan pihaknya bergerak cepat menindaklanjuti isu penjualan Pulau Umang serta tidak memberikan ruang kompromi terhadap pelanggaran pemanfaatan ruang laut yang tidak sesuai aturan. Berdasarkan hasil pemeriksaan, ucap Pung, pihak PT GSM tidak pernah mengunggah ataupun bekerja sama dengan pihak lain untuk menjual Pulau Umang dan telah meminta pemilik akun media sosial Instagram Xavier Marks Prestige untuk menurunkan (take down) unggahan iklan penjualan di Instagram per 7 April 2026.

Meski demikian, tim Polsus PWP3K mendapati pengelola PT GSM menjalankan kegiatan usaha resor dan wisata bahari di Pulau Umang tanpa memiliki dokumen Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL), Rekomendasi Pemanfaatan Pulau-Pulau Kecil, dan Surat Izin Wisata Tirta.

“Kami mendukung penuh geliat ekonomi di pulau-pulau kecil, namun kepatuhan adalah harga mati. Hal ini sangat penting bahwa pemanfaatan yang sesuai dengan aturan berarti menjaga keseimbangan antara aspek ekonomi dan ekologi," tegas Pung.

Direktur Pengawasan Sumber Daya Kelautan, Sumono Darwinto, menyampaikan KKP meminta pengelola kooperatif dengan segera melengkapi seluruh perizinan yang dipersyaratkan.

“Proses ini akan terus kami kawal dengan ketat guna memastikan setiap aktivitas pemanfaatan ruang laut di sekitar Pulau Umang berjalan sesuai koridor hukum,” kata Sumono.

Hal ini sejalan dengan arahan Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono, yang menekankan bahwa seluruh pelaku usaha pemanfaatan ruang laut secara menetap, termasuk pendirian bangunan menetap, wajib memiliki PKKPRL sesuai dengan peraturan yang berlaku demi menjaga kelestarian ekosistem pesisir.

Read Entire Article
International | Nasional | Metropolitan | Kota | Sports | Lifestyle |