Kesempatan Terakhir Bayar PKB 2024, Yuk Gercep sebelum Tarif Baru Berlaku Tahun Depan

2 weeks ago 14

Jum'at, 06 Desember 2024 - 08:24 WIB

loading...

Kesempatan Terakhir...

Freepik/senivpetro

JAKARTA - Akhir tahun 2024 menjadi kesempatan terakhir bagi wajib pajak khususnya warga Jakarta untuk membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dengan tarif lama sebelum penyesuaian tarif baru yang mulai diterapkan pada 5 Januari 2025. Jadi bulan ini adalah waktu penting untuk memanfaatkan kesempatan pembayaran pajak sebelum tarif baru berlaku tahun depan.

Pemerintah DKI Jakarta pada 2024 mengeluarkan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 terkait pajak dan retribusi daerah sebagai tindak lanjut terhadap Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022. Perda ini yang mengatur hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah.

“Langkah ini juga sejalan dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2023, yang memberikan landasan hukum dan panduan umum terkait pajak daerah dan retribusi di seluruh Indonesia, termasuk DKI Jakarta,” kata Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Bapenda Jakarta Morris Danny.

Meskipun Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 telah diundangkan pada 5 Januari 2024, perubahan tarif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) ini akan mulai berlaku pada 2025, tepatnya pada 5 Januari 2025. Hal ini didasarkan pada Pasal 115 ayat (1) Perda Jakarta tentang ketentuan mengenai Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) baru yang diberlakukan tiga tahun sejak 5 Januari 2022.

Dengan demikian, warga DKI Jakarta memiliki waktu satu tahun penuh sebagai masa transisi sebelum tarif baru ini diberlakukan. Hal ini memberikan kesempatan bagi pemilik kendaraan untuk mempersiapkan diri menghadapi perubahan tarif baru 2025.

Mengacu pada Pasal 7 Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 mengatur tentang tarif Pajak Kendaraan Bermotor, perubahan tarif PKB yang akan berlaku mulai 2025 di antaranya:

1. Tarif PKB atas kepemilikan dan/atau penguasaan oleh orang pribadi ditetapkan sebesar:
Dua persen (2%) untuk kepemilikan dan/atau penguasaan Kendaraan Bermotor pertama;

Tiga persen (3%) untuk kepemilikan dan/atau penguasaan Kendaraan Bermotor kedua.

Empat persen (4%) untuk kepemilikan dan/atau penguasaan Kendaraan Bermotor ketiga.

Lima persen (5%) untuk kepemilikan dan/atau penguasaan Kendaraan Bermotor keempat.

Follow WhatsApp Channel SINDOnews untuk Berita Terbaru Setiap Hari

Follow

Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!

Baca Berita Terkait Lainnya

Polisi Bunuh Ibu Kandung...

24 menit yang lalu

Kesempatan Terakhir...

26 menit yang lalu

Pelestarian Satwa Langka,...

10 jam yang lalu

Warga Senang MNC Peduli...

10 jam yang lalu

Ulama-Tokoh Serukan...

10 jam yang lalu

Polda Metro Sebut Polisi...

11 jam yang lalu

Read Entire Article
International | Nasional | Metropolitan | Kota | Sports | Lifestyle |