loading...
Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Muhammad Firdaus menyatakan polisi akan menghentikan penyidikan kasus bayi tertukar karena hasil pemeriksaan DNA tidak tertukar, Selasa (24/12/2024). FOTO/IRFAN MARUF
JAKARTA - Hasil pengecekan DNA di Laboratorium DNA Pusdokkes Polri memastikan jenazah bayi Mr X yang dilahirkan di RS Islam Jakarta (RSIJ), Cempaka Putih, Jakarta Pusat tidak tertukar dengan bayi lainnya. Polres Metro Jakarta Pusat bakal menghentikan penyidikan kasus tersebut.
"Jadi terhadap perkara ini nantinya kami akan gelar perkara dan kami lakukan penghentian penyidikan," kata Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Muhammad Firdaus di Mapolres, Selasa (24/12/2024).
"Jadi dengan hasil pemeriksaan DNA yang mana hasilnya ini identik bahwasanya anak bayi Mister X ini adalah bayi biologis dari orang tuanya Muhammad Rauf dan Feny," tambahnya.
Kendati demikian, Firdaus menyebut masih akan memeriksa beberapa dokter yang telah dijadwalkan untuk diambil keterangan dan analisis CCTV sebelum kasus ini dihentikan penyelidiknya.
"Sebelum kami lakukan penghentian penyidikan, kami akan melakukan pemeriksaan terhadap dokter yang belum dilakukan pemeriksaan, saat ini masih ada beberapa dokter yaitu dokter jaga yang di ruang NICU itu ada beberapa yang belum diperiksa. Nah, ini kami harus tuntaskan dulu supaya nanti hasilnya maksimal," ucapnya.
Sebelumnya, kasus bayi tertukar ini berawal ketika istri MR, FS, melahirkan di RSIJ Cempaka Putih secara caesar. Bayi tersebut lahir pada 16 September 2024 dan dinyatakan meninggal oleh pihak rumah sakit pada 17 September 2024.
Polisi pun melakukan proses ekshumasi jenazah bayi yang dimakamkan di TPU Semper, Jakarta Utara untuk mengambil sampel DNA dan dicocokkan ke kedua orang tuanya.
(abd)
Follow WhatsApp Channel SINDOnews untuk Berita Terbaru Setiap Hari
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya