Kerugian Negara di Kasus Chromebook Membengkak Jadi Rp2,1 Triliun

1 hour ago 1

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Kerugian negara dalam kasus korupsi laptop chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) bertambah menjadi Rp 2,1 triliun sepanjang 2020-2022. Semula tim penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) di Kejaksaan Agung (Kejagung) mengestimasi nilai kerugian negara kasus korupsi dalam program digitalisasi pendidikan tersebut senilai Rp 1,89 triliun.

Direktur Penuntutan Jampidsus Riono Budisantoso bertambahnya nilai kerugian negara dalam kasus tersebut terangkum dalam dakwaan empat tersangka, yang berkasnya sudah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Jakarta, Senin (8/12/2025). “Total kerugian negara (dalam dakwaan) mencapai lebih dari (Rp) 2,1 triliun,” kata Riono di Gedung Bundar, Kejagung, Jakarta, Senin (8/12/2025).

Empat tersangka yang berkas perkaranya dilimpahkan ke PN Tipikor, di antaranya adalah Mendikbudristek 2019-2024 Nadiem Anwar Makarim (NAM). Selanjutnya adalah Ibrahim Arief (IA) alias Ibam yang dijerat tersangka atas perannya sebagai konsultan teknologi pada Kemendikbudristek.

Lalu tersangka Mulyatsyah (MUL) selaku direktur sekolah menengah pertama pada Direktur Jenderal (Dirjen) Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah pada Kemendikbusristek 2020-2021, sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) pada Direktorat Sekolah Menengah Pertama 2020-2021. Tersangka lainnya, Sri Wahyuni (SW) yang dijerat tersangka terkait perannya selaku direktur Sekolah Dasar, dan Pendidikan Menengah 2020-2021, sekaligus KPA Direktorat Sekolah Dasar di Kemendikbudristek 2020-2021.

Riono menerangkan, mengacu pada berkas perkara yang dilimpahkan ke PN Tipikor Jakarta, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) menebalkan soal uraian kasus korupsi laptop chromebook tersebut terkait dengan program digitalisasi pendidikan yang direncanakan pada 2019 sampai 2022. “Perkara ini terkait dengan pengadaan perangkat teknologi, informasi, dan komunikasi berupa Chromebook, serta chrome device management atau CDM yang dilaksanakan pada tahun 2019 sampai dengan tahun 2022,” kata Riono.

Dikatakan, tersangka Nadiem Makarim selaku menteri melakukan perbuatan bersama-sama tersangka Ibam, dan tersangka SW, serta tersangka MUL, juga tersangka Jurist Tan (JT) selaku staf khusus menteri yaitu, dengan melakukan penyusunan kajian teknis untuk pengadaan peralatan teknologi, informasi, dan komunikasi di Kemendikbudristek. “Dan dalam penyusunan kajian teknis tersebut, NAM diduga memerintahkan perubahan hasil kajian teknis,” kata Riono.

Perubahan hasil kajian teknis tersebut, karena mulanya tim teknis menyampaikan kepada Nadiem Makarim sebagai menteri, bahwa pengadaan peralatan teknologi, informasi, dan komunikasi tersebut tak bisa mengarah pada sistem operasi tertentu. “Namun hasil kajian teknis dari tim teknis tersebut, diperintahkan untuk diubah dengan merekomendasikan khusus untuk penggunaan Chrome OS (operating system), sehingga perubahan tersebut mengarahkan langsung pengadaan Chromebook,” ujar Riono.

Padahal, pun diketahui kata Riono, pada 2018, sebelum Nadiem Makarim menjabat mendikbudristek, pernah ada hasil kajian teknis dan pengadaan sistem operasi Chromebook. Dan hasil kajian teknis pada 2018 tersebut, sudah dinyatakan gagal untuk direalisasikan dalam program digitalisasi pendidikan.

“Akan tetapi, pengadaan serupa kembali dilakukan pada saat NAM menjabat sebagai menteri, dan bertindak bukan hanya mengarahkan proses pengadaan kepada produk tertentu, tetapi juga telah seara melawan hukum menguntungkan pihak-pihak lain,” ujar Riono.

Dalam memperkaya pihak-pihak lain tersebut, termasuk terhadap para pejabat di Kemendikbusristek, serta vendor-vendor penyedia jasa berujung pada kerugian keuangan negara. Karena pengadaan laptop chromebook yang diputuskan untuk program digitaliasi pendidikan pada 2020-2022 tersebut, dinilai gagal dan tak sesuai dengan peruntukannya. Sehingga dari hasil penghitungan kerugian negara, diperoleh nilai kerugian negara dalam pengadaan chromebook tersebut senilai Rp 1,56 triliun.

“Dan Rp 621,3 miliar kerugian keuangan negara terkait pengadana chrome device management yang tidak diperlukan, dan tidak dapat dimanfaatkan,” kata Riono.

Read Entire Article
International | Nasional | Metropolitan | Kota | Sports | Lifestyle |