Kemajuan Industri Harus Diiringi Kesejahteraan Buruh, Stafsus Menaker Kritisi UU Ciptaker

16 hours ago 2

Upah buruh dan pekerja. ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Staf Khusus Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Indra menegaskan adanya paradigma baru dalam kebijakan ketenagakerjaan nasional yang berorientasi pada upaya memajukan dunia industri dengan komitmen menyejahterakan pekerja.

Hal tersebut disampaikan Indra dalam Talkshow Perburuhan Nasional bertema “Babak Baru Ketenagakerjaan Indonesia” yang digelar di Kantor DPTP PKS, Jakarta, Jumat (30/1/2026). Talkshow tersebut menghadirkan sejumlah narasumber, yakni drh. H. Achmad Ruyat, M.Si (Anggota DPR RI Fraksi PKS), Subchan Gatot (DPN APINDO), Moh Jumhur Hidayat (Ketua Umum KSPSI), serta R. Abdullah (Ketua FSP KEP SPSI).

Menurut dia, paradigma baru ketenagakerjaan Indonesia berpijak pada tagline Menteri Ketenagakerjaan, “Maju Industrinya, Sejahtera Pekerjanya”, yang tidak boleh dipahami secara terpisah. “Kemajuan industri harus selalu diiringi dengan kesejahteraan para pekerjanya,”kata dia lewat keterangan tertulis.

Ia menegaskan, tugas Kementerian Ketenagakerjaan tidaklah mudah. Dengan jumlah pekerja sekitar 146 juta orang, beban yang dihadapi sangat kompleks, dari persoalan administratif hingga isu-isu substantif. 

Salah satu pekerjaan rumahnya adalah persolan kopetensi atau link and match antara dunia pendidikan dengan dunia industri. Indra menilai harus ada penataan kompetensi dan relasi dunia pendidikan dan dunia industri agar lulusan pendidikan mampu menjawab kebutuhan pasar kerja. 

Selain itu, Indra menyoroti regulasi ketenagakerjaan seperti UU Cipta Kerja yang tidak memberikan rasa keadilan untuk pekerja atau buruh. Undang-Undang ketenagakerjaan yang baru adalah sebuah kebutuhan, tentunya Undang-Undang yang berkeadilan untuk semua. Adil untuk buruhnya dan adil untuk dunia industri. 

Read Entire Article
International | Nasional | Metropolitan | Kota | Sports | Lifestyle |