TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Abdul Qohar mengatakan pihaknya menemukan bukti draf vonis lepas kasus korupsi crude palm oil atau CPO sempat dikoreksi. Marcella Santoso (MS) yang merupakan pengacara terdakwa korporasi diduga sempat mendapat draf putusan tersebut.
Abdul Qohar mengatakan, draf itu didapat Marcella Santoso dari Wahyu Gunawan (WG) yang menjabat panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat saat proses pengadilan berlangsung. “WG selaku panitera telah memberikan draf putusan tersebut terhadap trsangka dalam hal ini MS,” kata Abdul Qohar di Gedung Kejagung, Selasa, 22 April 2025.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Dia menyebut, Wahyu mempersilakan Marcella untuk mengoreksi apakah draf putusan sudah sesuai dengan permintaan pemberi suap. Saat proses penyidikan, kata Abdul, Marcella sempat tidak mengakui telah mengoreksi draf tersebut.
Kejagung sebelumnya telah menetapkan Marcella dan Wahyu sebagai tersangka suap pemberian vonis lepas perkara korupsi ekspor crude palm oil (CPO) atau minyak goreng di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 13 April 2025. Kini Marcella juga ditetapkan tersangka pada kasus lain yakni perintangan penyidikan dan proses pengadilan kasus korupsi PT Timah dan impor gula.
Dalam kasus suap vonis lepas penanganan korupsi minyak goreng, Kejagung telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Empat di antaranya merupakan hakim, yaitu Muhammad Arif Nuryanta, Djuyamto, Agam Syarif Baharuddin, dan Ali Muhtarom. Saat perkara ini disidangkan, Arif menjabat sebagai wakil ketua PN Jakarta Pusat. Ia yang menunjuk tiga hakim lain untuk memimpin persidangan.
Sementara empat tersangka lain adalah Muhammad Syafei, Head of Social Security Legal Wilmar Group; dua pengacara korporasi, Ariyanto dan Marcella Santoso; serta mantan panitera PN Jakarta Pusat, Wahyu Gunawan.