Marak Kasus Pelecehan, Polda Metro Jaya: Harus Diwaspadai

6 hours ago 4

TEMPO.CO, Jakarta - Polda Metro Jaya buka suara perihal banyaknya kasus pelecehan maupun kekerasan seksual yang terjadi belakangan hari ini. Menurut Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Ade Ary Syam Indradi, kejadian seperti itu bisa dihindari.

"Tidakan-tindakan yang melanggar norma kesusilaan ini harus diwaspadai, bisa ditolak," kata Ade ketika ditemui di Markas Polda Metro Jaya pada Senin, 21 April 2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ade Ary juga mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati terhadap modus-modus kejahatan seksual yang biasa dilakukan oleh pelaku saat berada di ruang publi  maupun ketika berada di ruang tertutup. "Sebagai masyarakat yang berpotensi menjadi korban, maka kami mengimbau agar berhati-hati melakukan aktivitas," ujar Ade melanjutkan.

Dia juga mewanti-wanti kepada masyarakat untuk tidak sekali-kali melakukan tindakan yang bertentangan dengan norma-norma kesusilaan. Terutama para penyedia jasa profesional yang belakangan ini sering menjadi pelaku kejahatan seksual tersebut. "Tidak ada satu profesi pun yang standar operasional prosedurnya itu adalah melanggar norma kesusilaan," ucap Ade tegas.

Ade menyatakan Polda Metro Jaya selalu terbuka untuk setiap laporan yang masuk dari masyarakat, termasuk laporan soal pelecehan maupun kekerasan seksual. "Polda Metro Jaya tentunya siap meneruskan setiap laporan yang masuk kepada kami," katanya.

Belakangan kasus kejahatan seksual memang banyak, termasuk di lingkungan Polda Metro Jaya. Salah satunya dilakukan oleh seorang dokter Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Universitas Indonesia, Muhammad Azwindar Eka Satria.

Dokter PPDS UI itu memanjat plafon kamar mandi untuk merekam mahasiswa tetangga indekosnya yang sedang mandi dengan ponsel pribadinya. Pelaku mengintip dan merekam korban lewat lubang ventilasi setelah terlebih dahulu memanjat plafon. Azwindar kini menjadi tersangka dan telah ditahan oleh Polres Metro Jakarta Pusat.

Tak hanya itu, seorang tenaga ahli anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jakarta dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan tindak pidana kekerasan seksual. Pelaku berinisial NS tersebut diduga melakukan pelecehan seksual terhadap korban yang notabene merupakan rekan kerja pelaku.

"(Pelaku) tenaga ahli anggota dewan," kata kuasa hukum korban, Yudhi Sabang, kepada Tempo, Jumat malam, 18 April 2025.

Laporan polisi dengan nomor STTLP/B/2499/IV/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA tersebut didaftarkan pada Rabu, 16 April 2025 lalu. Korban melaporkan pelecehan seksual yang dilakukan oleh pelaku dalam rentang waktu Februari hingga Maret 2025. "Terlapor juga melakukan komunikasi dengan korban melalui chat yang berisi kata-kata yang mengandung pelecehan seksual," bunyi isi laporan tersebut.

Read Entire Article
International | Nasional | Metropolitan | Kota | Sports | Lifestyle |