Kejagung Kejar La Ode Sinarwan, Pemberi Suap ke Hery Susanto

3 hours ago 2

KEJAKSAAN Agung mengejar pemberi suap Ketua Ombudsman Hery Susanto yakni pemilik PT Toshida Indonesia yakni La Ode Sinarwan Oda. “Sedang kami cari,” ujar Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung Syarief Sulaiman Nahdi di kantornya, Jakarta Selatan pada Kamis, 16 April 2026.

Hery Susanto baru saja ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menerima gratifikasi dari PT Toshida Indonesia untuk menerbitkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP). Isi LHP tersebut mengoreksi putusan Kementerian Kehutanan soal perhitungan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) yang dilakukan Kementerian Kehutanan atau Kemenhut kepada PT Toshida.

Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca

Jumlah uang suap yang diterima Hery sebanyak Rp 1,5 miliar. Menurut kejaksaan, kronologi pemberian suap ini terjadi ketika PT Toshida Indonesia memiliki persoalan perhitungan PNBP yang dilakukan Kementerian Kehutanan atau Kemenhut. PT Toshida merasa keberatan untuk membayar PNBP yang diminta Kemenhut. Kemudian, pemilik PT Toshida, La Ode Sinarwan Oda berinisiasi mencari jalan keluar dengan cara menemui Hery. 

Saat itu, Hery masih menjabat sebagai Kepala Keasistenan Utama V Ombudsman yang membidangi perihal energi dan sumber daya mineral, lingkungan hidup dan kehutanan, perhubungan, infrastruktur, kelautan, perikanan, pariwisata, ekonomi kreatif, penanaman modal dan investasi. Tugasnya melakukan pengawasan terhadap pelayanan di sektor publik  yang dilakukan penyelenggara negara.

Alih-alih melakukan tugasnya, jaksa menyebut Hery justru mengeluarkan LHP Ombudsman yang mengkoreski keputusan Kemenhut. Setelah itu pertemuan kedua dilakukan tapi melalui seorang perantara yang dikirim La Ode yakni berinisial LO. Pertemuan antara LO dan Hery terjalin pada April 2025 di kantor Ombudsman dan Hotel Borobudur. 

Pertemuan itu juga dihadiri oleh Direktur Toshida inisial LKM. “Saudara LKM dan saudara LO menyampaikan kepada saudara HS agar ditemukan kesalahan administrasi dalam proses perhitungan PNBP Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan yang dituangkan dalam Keputusan Kementerian Kehutanan,” demikian bunyi keterangan tertulis dari Kejagung. 

Setelah Ombudsman melakukan pemeriksaan kepada Kemenhut. LKM disebut diperintahkan Hery untuk menyampaikan kepada LO untuk disampaikan kepada La Ode, bahwa putusan Ombudsman akan sesuai harapan. 

Read Entire Article
International | Nasional | Metropolitan | Kota | Sports | Lifestyle |