Kebijakan Bebas Visa bagi PR Singapura Bantu Capai 14,3 Juta Kunjungan Wisatawan

1 month ago 28

Selasa, 15 Oktober 2024 - 23:00 WIB

loading...

Kebijakan Bebas Visa...

Kemenparekraf optimistis kebijakan BVK bagi pemegang PR Singapura akan berkontribusi signifikan dalam mencapai target 14,3 juta kunjungan wisatawan. Foto/Annastasya Rizqa

JAKARTA - Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) optimistis kebijakan Bebas Visa Kunjungan (BVK) bagi pemegang Permanent Residence (PR) Singapura akan berkontribusi signifikan dalam mencapai target 14,3 juta kunjungan wisatawan mancanegara (wisman) pada 2024.

Dengan kemudahan akses ini, wisatawan PR Singapura dapat berkunjung ke Kepulauan Riau (Kepri) tanpa visa. Termasuk ke Batam, Bintan, dan Karimun, hingga empat hari.

Adyatama Kepariwisataan dan Ekonomi Kreatif Ahli Utama Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) Nia Niscaya mengatakan bahwa langkah ini diharapkan mampu mendongkrak jumlah wisatawan dari negara tetangga terdekat dan meningkatkan perekonomian sektor pariwisata di wilayah Kepri.

Kemenparekraf pun mengapresiasi kebijakan yang dikeluarkan oleh Imigrasi ini, yang mana menunjukkan keberpihakan pada sektor pariwisata dan ekonomi kreatif (parekraf).

Baca Juga

Kemenparekraf Kembangkan SDM Unggul Menuju Indonesia Emas 2045

"Karena Singapura itu tetangga terdekat. Dan secara destinasi, akses adalah salah satu komponen utama," kata Nia saat The Weekly Brief With Sandi Uno di Gedung Sapta Pesona, Jakarta Pusat pada Senin, 14 Oktober 2024.

Sementara itu, Direktorat Lalu Lintas Keimigrasian Anggit Suhandono menjelaskan Pemegang Izin Tinggal Tertentu Singapura ini diberikan karena pada dasarnya mereka sudah mendapatkan akreditasi dari Pemerintah Singapura. Sehingga tidak memerlukan pengecekan lebih lanjut.

"Sehingga mereka dapat datang ke Indonesia dengan mudah dan tentu banyak menguntungkan bagi sektor pariwisata dan ekonomi kreatif,” jelas Anggit.

Anggit mengungkap syarat dan ketentuan Izin Tinggal Tertentu di Kepri. Seperti memiliki status penduduk tetap (PR) Singapura, kemudian merupakan pemegang kartu National Registration Identity Card (NRIC) Singapura berwarna biru, dan bukan warga negara dari negara calling visa.

Baca Juga

Angela Tanoesoedibjo Pastikan Kemenparekraf Terus Dukung Gelaran MotoGP di Mandalika

Follow WhatsApp Channel SINDOnews untuk Berita Terbaru Setiap Hari

Follow

Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!

Baca Berita Terkait Lainnya

Kebijakan Bebas Visa...

1 menit yang lalu

Lagu Indonesia Raya...

21 menit yang lalu

Ingin Bikin Kopi Ala...

26 menit yang lalu

Kemeriahan Nobar RCTI+...

41 menit yang lalu

Adrian Khalif Bakar...

1 jam yang lalu

5 Potret Raffi Ahmad...

1 jam yang lalu

Read Entire Article
International | Nasional | Metropolitan | Kota | Sports | Lifestyle |