loading...
Kuasa hukum terpidana Yosep Hidayah, Silvia Devi Soembarto. Foto/IST
SUBANG - Babak baru proses hukum kasus pembunuhan ibu dan anak Suhartini (55) dan Amalia Mustika Ratu (23) di Subang, Jawa Barat dengan terpidana Yosep Hidayah memasuki tahap kasasi ke Mahkamah Agung (MA).
Kuasa hukum Yosep Hidayah, Silvia Devi Soembarto mengatakan, pihaknya telah mengajukan permohonan kasasi putusan perkara kliennya ke MA melalui pengadilan tingkat pertama.
“Kami telah menyampaikan memori dan kontra memori kasasi sesuai prosedur permohonan kasasi kepada Mahkamah Agung dan telah diterima dengan baik dan responsif,” kata Silvia dalam keterangannya, Minggu (27/10/2024).
Ia berharap supaya MA meninjau kasus ini dengan obyektif dan mempertimbangkan ketidakcocokan bukti yang telah mereka sertakan dalam memori kasasi.
Silvia juga mendesak agar MA menjalankan fungsi koreksi hukum yang tidak hanya berfokus pada pembuktian formal tetapi juga keadilan substansial bagi terdakwa.
“Putusan yang adil akan menjadi momentum penting dalam memperbaiki kepercayaan publik terhadap mekanisme penegakan hukum di negeri ini,” tuturnya.
Sebelumnya, pembunuhan ibu dan anak di rumah mereka di Jalancagak, Kabupaten Subang, Jawa Barat pada 18 Agustus 2021 dan baru terungkap setelah dua tahun berlalu. Otak pembunuhan tersebut adalah ayah sekaligus suami korban, Yosep Hidayah.
Dia diduga membunuh kedua korban demi mendapatkan uang Rp30 juta yayasan pendidikan miliknya. Dalam peradilan tingkat pertama, Yosep divonis penjara selama 20 tahun.
Follow WhatsApp Channel SINDOnews untuk Berita Terbaru Setiap Hari
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya