Jual Gadis di Bawah Umur Rp500.000 untuk Jadi Pemuas Nafsu, Mahasiswa Ditangkap Polisi

1 week ago 6

Kamis, 07 November 2024 - 22:12 WIB

loading...

Jual Gadis di Bawah...

Sat Reskrim Polres Maros menangkap seorang mahasiswa karena menjual anak di bawah umur di aplikasi prostitusi online. Foto/SINDOnews

SULSEL - Sat Reskrim Polres Maros menangkap seorang mahasiswa salah satu perguruan tinggi di Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) berinisial MH. Pelaku ditangkap karena menjual anak di bawah umur untuk menjadi pemuas nafsu pria hidung belang.

Kasat Reskrim Polres Maros Iptu Aditya Pandu mengatakan, MH ditangkap di sebuah hotel di Kecamatan Marusu, Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan bersama seorang gadis perempuan berinisial R,17, tahun yang dijadikan sebagai pekerja seks komersial.

“Modus pelaku menawarkan jasa prostitusi online kepada pria hidung belang melalui aplikasi hijau dengan tarif Rp500.000 sekali kencan,” ujarnya, Kamis (7/11/2024).

Baca Juga

Maros Gempar! Ayah dan Anak Tewas Berlumuran Darah Dirampok

Menurut Aditya, praktik prostitusi ini sudah berlangsung selama satu bulan dengan melibatkan gadis di bawah umur yang baru lulus sekolah dan tidak memiliki pekerjaan. Untuk mengelabui keluarga gadis tersebut, kata dia, pelaku beralasan korban memiliki pekerjaan di Makassar.

“Polisi menemukan korban di dalam kamar hotel tengah menunggu pria hidung belang, sementara pelaku menunggu di lobi hotel dan mencari tamu atau pelanggan,” katanya.

Baca Juga

Mengerikan! Pelaku Tikam Mata dan Leher Korban Pembunuhan di Maros dengan Gunting

Saat ini, mahasiswa tersebut masih menjalani pemeriksaan oleh penyidik Unit Pelayanan Perempuan Dan Anak Sat Reskrim Polres Maros. Selain itu sejumlah barang bukti juga telah disita oleh petugas berupa ponsel dan kondom sisa pakai.

“Rencananya petugas akan memanggil keluarga gadis tersebut. Sedangkan mahasiswa yang berperan sebagai mucikari terancam pasal Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan Perlindungan Anak Perempuan dengan ancaman minimal lima tahun atau maksimal 15 tahun penjara,” ucapnya.

(cip)

Follow WhatsApp Channel SINDOnews untuk Berita Terbaru Setiap Hari

Follow

Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!

Baca Berita Terkait Lainnya

Calon Wakil Wali Kota...

11 menit yang lalu

Lalu Lintas Bandung-Cianjur...

26 menit yang lalu

Cagub Kultural NU, Kalangan...

3 jam yang lalu

Bangun Daerah, Kaltim...

3 jam yang lalu

Ruang Kelas SDN Segoro...

4 jam yang lalu

Garap Pertanian dengan...

4 jam yang lalu

Read Entire Article
International | Nasional | Metropolitan | Kota | Sports | Lifestyle |