Jaksa Agung Tegaskan Tidak Ada Motif Politik dalam Penetapan Tersangka Tom Lembong

1 day ago 3

Rabu, 13 November 2024 - 19:29 WIB

loading...

Jaksa Agung Tegaskan...

Jaksa Agung ST Burhanuddin menegaskan, tidak ada motif politik dalam penetapan tersangka mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong) dalam kasus dugaan korupsi impor gula. Foto/SINDOnews

JAKARTA - Jaksa Agung ST Burhanuddin menegaskan, tidak ada motif politik dalam penetapan tersangka mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong) dalam kasus dugaan korupsi impor gula.

Pernyataan ini disampaikan oleh Burhanuddin dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR yang digelar di Jakarta, Rabu (13/11/2024).

Pernyataan Jaksa Agung tersebut menanggapi sejumlah pertanyaan dari anggota dan pimpinan Komisi III DPR terkait status tersangka yang kini melekat pada Tom Lembong. "Untuk kasus Tom Lembong, kami sama sekali tidak memiliki maksud politik apa pun," kata Burhanuddin.

Menurut Burhanuddin, Kejaksaan Agung (Kejagung) memiliki kewenangan yuridis untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka dalam sebuah kasus, namun Burhanuddin merinci detail kasus yang menjerat Tom Lembong.

Baca Juga

Ramai-ramai Anggota DPR Cecar Jaksa Agung soal Kasus Tom Lembong

"Untuk hal-hal yang bergulir di media, nanti saya akan meminta Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) untuk memberikan penjelasan lebih lanjut," ujarnya.

Baca Juga

Ditantang Periksa Mendag Lain selain Tom Lembong, Ini Jawaban Kejagung

Burhanuddin juga menambahkan penetapan tersangka bukanlah langkah yang mudah. Penyidik Kejagung, katanya, selalu melalui proses dan tahapan yang sangat ketat dan hati-hati.

"Menetapkan seseorang sebagai tersangka bukanlah keputusan yang sewenang-wenang, karena jika tidak hati-hati, itu bisa melanggar Hak Asasi Manusia (HAM). Kami pasti sangat berhati-hati," tegasnya.

(cip)

Follow WhatsApp Channel SINDOnews untuk Berita Terbaru Setiap Hari

Follow

Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!

Baca Berita Terkait Lainnya

PBNU Gelar Standardisasi...

8 menit yang lalu

 Aceh dan...

1 jam yang lalu

Penjualan Konten Pornografi...

2 jam yang lalu

Sistem Penyelenggaraan...

2 jam yang lalu

Jaksa Agung Tegaskan...

2 jam yang lalu

Anggota DPR Ramai-ramai...

2 jam yang lalu

Read Entire Article
International | Nasional | Metropolitan | Kota | Sports | Lifestyle |