Intip Harta Kekayaan Fitroh Rohcahyanto, Pimpinan KPK Terpilih dari Korps Adhyaksa

1 month ago 17

Kamis, 21 November 2024 - 16:35 WIB

loading...

Intip Harta Kekayaan...

Jaksa Fungsional Kejaksaan Agung (Kejagung) Fitroh Rohcahyanto dipilih Komisi III DPR sebagai salah satu pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2024-2029. Foto/TV Parlemen

JAKARTA - Jaksa Fungsional Kejaksaan Agung (Kejagung) Fitroh Rohcahyanto dipilih Komisi III DPR sebagai salah satu pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2024-2029. Fitroh mengantongi suara terbanyak, yakni 48 suara.

Mengutip laman LHKPN KPK, kekayaan Fitroh ini mencapai Rp5.057.000.000. Jumlah kekayaan tersebut ia laporkan ke KPK selaku Jaksa Fungsional Kejagung.

Kekayaan Fitroh terdiri dari tiga bidang tanah dan bangunan yang semuanya berlokasi di Pati, yakni senilai Rp100.000.000 hasil sendiri, Rp1.600.000.000 warisan, dan Rp1.750.000.000 hasil sendiri dengan nilai total Rp3.450.000.000.

Baca Juga

Jejak Pendidikan Fitroh Rohcahyanto, Wakil Ketua KPK Periode 2024-2029 dari Korps Adhyaksa

Kemudian, kekayaan berupa alat transportasi dan mesin yang tediri dari Yamaha N-max (2017) Rp3.000.000, Honda Scoopy (2017) Rp2.000.000, Honda Vario (2015) Rp3.000.000, Mobil Honda SUV (2018) Rp150.000.000, Mazda Sedan (2019) Rp80.000.000, dan Nissan X-Trail (2015) Rp50.000.000.

Selanjutnya, harta begerak lainnya Rp285.000.000, kas dan setara kas Rp1.175.000.000, dan harta lainnya, Rp210.000.000. Dalam catatan kekayaan tersebut, Fitroh memiliki utang sebesar Rp351.000.000.

Dengan demikian, kekayaan Fitroh berada di angka Rp5.057.000.000. Diketahui sebelumnya, Komisi III DPR telah menyepakati lima pimpinan KPK periode 2024-2029.

Kesepakatan dilakukan setelah Komisi Hukum DPR rampung menggelar uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) sejak Senin (18/11/2024) hingga Kamis (21/11/2024). Kesepakatan diambil dalam rapat pleno Komisi III DPR dengan agenda penetapan komisioner sekaligus Ketua KPK dan anggota Dewas KPK. Adapun pemilihan pimpinan KPK menggunakan mekanisme voting.

(rca)

Follow WhatsApp Channel SINDOnews untuk Berita Terbaru Setiap Hari

Follow

Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!

Baca Berita Terkait Lainnya

Kementerian Komdigi...

16 menit yang lalu

Kunjungi MNC Group,...

37 menit yang lalu

Tak Ada Perempuan di...

1 jam yang lalu

15 Letjen TNI Berasal...

1 jam yang lalu

Intip Harta Kekayaan...

1 jam yang lalu

Sebut Judi Online Seperti...

1 jam yang lalu

Read Entire Article
International | Nasional | Metropolitan | Kota | Sports | Lifestyle |