Ini Pertimbangan Hakim Nyatakan Penetapan Tersangka Gubernur Kalsel Sahbirin Noor Tidak Sah

2 days ago 3

Selasa, 12 November 2024 - 17:57 WIB

loading...

Ini Pertimbangan Hakim...

Hakim PN Jakarta Selatan, Afrizal Hadi menyatakan penetapan tersangka Gubernur Kalsel Sahbirin Noor oleh KPK dalam kasus dugaan gratifikasi tidak sah. Foto/Ari Sandita

JAKARTA - Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Afrizal Hadi menyatakan penetapan tersangka Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan gratifikasi di lingkup Dinas PUPR Kalsel tidak sah.

Ada sejumlah pertimbangan yang disampaikan hakim dalam putusan terkait penetapan tersangka Sahbirin Noor atau Paman Birin itu.

Baca Juga

Paman Birin Menang Praperadilan Lawan KPK, Status Tersangkanya Dicabut

"Menimbang bahwa, oleh karena dari keseluruhan butki-bukti yang diajukan termohon, tak pernah melakukan pemanggilan secara sah dan resmi pada pemohon. Hakim praperadilan menilai termohon tak serius dalam melaksanakan pemanggilan sehingga hakim membuat kesimpulan pemohon atau tersangka tak berstatus melarikan diri atau DPO," ujarnya di persidangan, Selasa (12/11/2024).

Afrizal menilai, dalam proses penyelidikan kasus dugaan gratifikasi yang menjerat Gubernur Kalsel tersebut, KPK tak pernah memanggil Gubernur Kalsel sebagai calon tersangka. Hal itu tertuang dalam bukti-bukti yang disampaikan dalam sidang praperadilan.

Hakim pun menilai, Sahbirin Noor berhak untuk mengajukan praperadilan tersebut, begitu juga dengan pemeriksaan inabsensia terhadap Sahbirin Noor di penyidikan tak dapat dibenarkan.

Menyangkut persoalan tertangkap tangan, hakim pun menilai Sahbirin Noor tak bisa disebutkan telah tertangkap tangan oleh KPK lantaran tak sedang berada di lokasi saat operasi tangkap tangan digelar.

Baca Juga

KPK Sebut Sahbirin Noor Tidak Diketahui Keberadaannya

"Hakim tak sependapat dengan ahli dari Termohon yang berpendapat orang tak berada di tempat peradilan tertangkap tangan disamakan dengan orang tertangkap tangan, orang tersebut sebagai pelaku penyertaan juga harus berada di tempat operasi tersebut," tuturnya.

Follow WhatsApp Channel SINDOnews untuk Berita Terbaru Setiap Hari

Follow

Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!

Baca Berita Terkait Lainnya

Jusuf Kalla Terima Penghargaan...

4 menit yang lalu

Nama Calon Wakapolri...

39 menit yang lalu

Paman Birin Menang Praperadilan,...

40 menit yang lalu

Ini Pertimbangan Hakim...

1 jam yang lalu

Liliana Tanoesoedibjo...

1 jam yang lalu

Paman Birin Menang Praperadilan...

2 jam yang lalu

Read Entire Article
International | Nasional | Metropolitan | Kota | Sports | Lifestyle |