Hari Pencoblosan Pilkada Jakarta 2024, Ganjil-Genap Ditiadakan

2 months ago 27

Rabu, 27 November 2024 - 07:03 WIB

loading...

Hari Pencoblosan Pilkada...

Dishub DKI Jakarta meniadakan ketentuan ganjil-genap pada hari ini Rabu (27/11/2024), bertepatan dengan pelaksanaan pemungutan suara Pilkada Serentak 2024. Foto/Ilustrasi/Dok.SINDOnews

JAKARTA - Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta meniadakan ketentuan ganjil-genap pada hari ini Rabu (27/11/2024), bertepatan dengan pelaksanaan pemungutan suara atau hari pencoblosan Pilkada Serentak 2024.

“Sehubungan dengan pemungutan suara Pilkada Serentak Nasional di seluruh wilayah Indonesia pada Rabu (27/11/24), maka ketentuan Ganjil Genap di di berbagai ruas jalan di Jakarta ditiadakan,”tulis Dishub DKI dalam akun Instagramnya dikutip Rabu (27/11/2024).

Baca Juga

MK Prediksi Akan Ada Lebih 300 Perkara Sengketa Pilkada 2024, Kok Bisa?

Dishub DKI Jakarta menjelaskan, bahwa peniadaan ganjil genap pada saat pencoblosan Pilkada itu sesuai dengan peraturan perundang-undangan sebagai berikut:

- UU RI No. 10 Tahun 2016 Pasal 201 Ayat (8): Pemungutan suara serentak nasional dalam pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur di seluruh wilayah NKRI dilaksanakan pada bulan November 2024;

- UU RI No 1 Tahun 2015 Pasal 84 ayat (3): Pemungutan suara dilakukan pada hari libur atau hari yang diliburkan;

- Peraturan KPU No 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024;

Baca Juga

Panglima TNI Kerahkan 169.369 Prajurit dan Alutsista untuk Amankan Pilkada 2024

- Pergub DKI Jakarta No 88 Tahun 2019 Pasal 3 ayat (3): Pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap tidak diberlakukan pada hari Sabtu, Minggu dan Hari Libur Nasional yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden; dan

- SE Menteri Ketenagakerjaan RI No 1 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Hari Libur Bagi Pekerja/Buruh Pada Hari dan Tanggal Pemungutan Suara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota.

Kendati demikian, Dishub DKI tetap mengimbau agar seluruh pengguna jalan untuk tetap mematuhi peraturan yang ada dan mengutamakan keselamatan saat berkendara.

(shf)

Follow WhatsApp Channel SINDOnews untuk Berita Terbaru Setiap Hari

Follow

Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!

Baca Berita Terkait Lainnya

Pilkada Jakarta, Megawati...

10 menit yang lalu

Ridwan Kamil Tunaikan...

13 menit yang lalu

Prakiraan Cuaca Jakarta...

50 menit yang lalu

Hari Ini Warga Jakarta...

55 menit yang lalu

Jelang Coblosan Pilkada...

10 jam yang lalu

Pencoblosan Digelar...

11 jam yang lalu

Read Entire Article
International | Nasional | Metropolitan | Kota | Sports | Lifestyle |