loading...
Hari libur nasional dan cuti bersama 2025 ini telah ditetapkan oleh pemerintah. Dengan mengetahui informasi tentang libur nasional dan cuti bersama terlebih dulu, akan memudahkan seseorang dalam perencanaan masa depan. Foto Ilustrasi/iStock
JAKARTA - Hari libur nasional dan cuti bersama 2025 ini telah ditetapkan oleh pemerintah. Dengan mengetahui informasi tentang libur nasional dan cuti bersama terlebih dulu, akan memudahkan seseorang dalam perencanaan masa depan.
Dilansir dari laman Sekretariat Kabinet RI, informasi tentang hari libur nasional dan cuti bersama 2025 tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama (Menag), Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor: 1017 Tahun 2024, Nomor: 2 Tahun 2024, dan Nomor: 2 Tahun 2024.
Penerbitan SKB Tiga Menteri ini dilakukan dalam rangka efisiensi dan efektivitas hari kerja serta memberi pedoman bagi instansi pemerintah dan swasta dalam melaksanakan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2025.
Berdasarkan SKB tersebut, jumlah hari libur nasional sebanyak 17 hari dan cuti bersama 10 hari. Berikut ini daftar hari libur nasional dan cuti bersama 2025.
Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2025
1. Hari Libur Nasional 2025
- Rabu, 1 Januari 2025: Tahun Baru 2025 Masehi
- Senin, 27 Januari 2025: Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW
- Rabu, 29 Januari 2025: Tahun Baru Imlek 2576 Kongzili
- Sabtu, 29 Maret 2025: Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1947)
- Senin, 31 Maret: Idul Fitri 1446 Hijriyah
Follow WhatsApp Channel SINDOnews untuk Berita Terbaru Setiap Hari
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya