TEMPO.CO, Jakarta - Satu unit mobil operasional milik Polres Metro Depok dibakar saat melakukan upaya penangkapan terhadap seorang tersangka di daerah Harjamukti, Depok. Pelaku pembakaran tersebut diketahui merupakan warga yang tergabung dalam sebuah organisasi masyarakat (ormas).
"Premanisme yang memakai kedok ormas," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Wira Satya Triputra dalam konferensi pers, Senin, 21 April 2025.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Wira mengungkapkan, para pelaku merupakan anggota maupun pengurus dari ormas Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB) Jaya pada Kepengurusan Ranting Kelurahan Harjamukti. Selain itu, mereka juga tinggal di lingkungan yang sama sehingga membentuk komunitas warga.
"Secara kepengurusan, mereka adalah satu kelompok dari organisasi masyarakat tersebut," tutur Wira melanjutkan.
Kini sebagian pelaku pembakaran mobil polisi tersebut telah diamankan oleh Polda Metro Jaya bekerja sama dengan Polres Metro Depok. Mereka adalah LA, RS, GR alias AR, ASR, serta LS.
Selain itu, polisi juga menetapkan empat pelaku lainnya ke dalam daftar pencarian orang (DPO), yaitu THS, MS, VS alias T, dan RS. Wira meminta para buron tersebut untuk segera menyerahkan diri ke polisi.
"Tim penyidik juga masih terus melakukan pengembangan terhadap keterlibatan pelaku yang lain," ujar Wira.
Dari penangkapan tersebut, polisi telah melakukan penyitaan terhadap sebuah dus ponsel Samsung A52 S 5G, sebuah ponsel merk OPPO warna hitam, dan sebuah HP merk Vivo bewarna pink. Polisi juga menyita sebuah BPKB dan STNK Daihatsu Ayla, sebuah rekaman vidio amatir, sebuah korek gas, serta batu yang digunakan untuk melempar korban dan mobil-mobil petugas.
Para pelaku kini dijerat dengan pasal 160, 170, 214, 351, 365, dan/atau 406 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). "Mulai melawan petugas, kemudian melakukan penganiayaan, termasuk perusakan sampai dengan pembakaran terhadap kendaraan yang dimiliki oleh petugas," kata Wira.
Pembakaran mobil itu sendiri terjadi saat Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Depok menangkap seorang tersangka kasus penguasaan lahan dan kepemilikan senjata api ilegal berinisial TS pada Jumat dini hari. Saat polisi hendak membawa TS, massa mengejar dan menghadang kendaraan di Jalan Pondok Rangon. Kendaraan yang membawa TS sempat lolos dari pengejaran dan hadangan, namun tidak tiga kendaraan lainnya yang akhirnya dibakar massa.
Ricky Juliansyah ikut berkontribusi dalam penulisan artikel ini.