Eks Raja OTT Bersuara Seputar Keputusan Yaqut Mengubah Persentase Kuota Haji Tambahan Jadi 50:50

6 hours ago 2

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA — Eks ‘Raja OTT’ yang sempat menjadi penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Harun Al Rasyid, bersuara seputar keputusan Menteri Agama 2020-2024 Yaqut Cholil Qoumas yang mengubah pembagian kuota tambahan antara haji reguler dengan haji khusus dari 92:8 menjadi 50:50.

Kebijakan tersebut belakangan menjadi dasar penetapan tersangka Yaqut bersama staf khususnya ketika itu, Ishfah Abidal Aziz atau Gus Alex sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan. Kedua mantan pejabat teras di lingkungan Kementerian Agama tersebut dijerat Pasal 2 dan 3 UU No 8 Tahun 2019 yang diubah dengan UU 20/2021 oleh KPK. 

Menurut pendapat Harun, apabila dilihat dari sisi UU No 8/2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah (yang kini diubah dengan UU No 14/2025), tidak ada  dasar hukum atau landasan yuridis seputar pembagian kuota tambahan. “Di sana yang ada itu hanya pengaturan tentang kuota nasional. Jadi kuota nasional itu adalah kuota yang diberikan oleh Pemerintah Saudi kepada negara-negara Muslim,”kata Harun saat diwawancara tim Republika di kantor Kemenhaj, Jakarta, Rabu (28/1/2026).

Diantara negara-negara Muslim tersebut, ujar Harun, ada yang mengajukan kuota tambahan. “Ketika mengajukan kuota tambahan itu sebenarnya tidak ada secara yuridisnya itu di dalam Undang-Undang nomor 8 tahun 2019. Di situ hanya ada pengaturan kuota nasional 92 persen itu untuk kuota haji reguler dan 8 persen untuk kuota haji khusus,”kata Harun yang kini menjabat sebagai Dirjen Pengendalian Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenhaj.

Lebih lanjut, dia menjelaskan, di dalam pasal 9 beleid tersebut dinyatakan ketika ada tambahan kuota, maka kuota tersebut kemudian diserahkan kepada menteri untuk mengaturnya. Artinya, ujar Harun, saat diserahkan kepada menteri, maka kebijakan tersebut menjadi sebuah diskresi yang bisa dilakukan seorang menteri. 

Hanya saja, Harun memberi catatan,  diskresi di dalam hukum itu harus dilakukan secara ketat. Dia menegaskan, diskresi bisa diberikan dengan pertimbangan tidak mengganggu kemungkinan potensi untuk konflik kepentingan. “Conflict of interest dari siapa? Conflict of interest dari si pengambil kebijakan itu. Itu harus dipertimbangkan itu termasuk mungkin juga dari pejabat-pejabat di bawahnya,”tegas dia.

Kedua, ujar Harun, diskresi tersebut harus memiliki akuntabilitas dan bebas dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme. Dia mengingatkan, jangan sampai kemudian peluang tersebut ada di dalam diskresi itu.

“Sekarang tinggal penyidik bisa melakukan penyidikan dengan secara seksama, teliti, dan cermat, presisi bagaimana potensi-potensi diskresi itu,”kata dia.“Apalagi untuk menguntungkan diri sendiri atau golongan gitu. Ini yang perlu dicermati oleh teman-teman baik itu di KPK, penyidik KPK, nanti,”tambah dia.

Read Entire Article
International | Nasional | Metropolitan | Kota | Sports | Lifestyle |