Dua Terdakwa Korupsi Timah Divonis 3 dan 4 Tahun Penjara

4 hours ago 2

Dua terdakwa korupsi timah, eks Plt Kepala Dinas ESDM Bangka Belitung dan eks Dirjen Minerba Kementerian ESDM divonis 3 dan 4 tahun penjara.

6 Mei 2025 | 12.19 WIB

Mantan Dirjen Minerba, Bambang Gatot Ariyono terdakwa korupsi tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun anggaran 2015-2022 menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, 5 Mei 2025. Majelis Hakim juga membacakan amar putusannya untuk terdakwa Eks Dirjen Minerba, Bambang Gatot Ariyono. Majelis hakim memvonis Bambang Gatot Ariyono dengan hukuman empat tahun penjara dan denda sebesar Rp 500 juta subsider tiga bulan penjara. Tempo/Martin Yogi Pardamean

Mantan Dirjen Minerba, Bambang Gatot Ariyono terdakwa korupsi tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun anggaran 2015-2022 menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, 5 Mei 2025. Majelis Hakim juga membacakan amar putusannya untuk terdakwa Eks Dirjen Minerba, Bambang Gatot Ariyono. Majelis hakim memvonis Bambang Gatot Ariyono dengan hukuman empat tahun penjara dan denda sebesar Rp 500 juta subsider tiga bulan penjara. Tempo/Martin Yogi Pardamean

TEMPO.CO, Jakarta - Dua terdakwa korupsi timah eks Pelaksana Tugas Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral atau Plt. Kadis ESDM Provinsi Bangka Belitung Supianto dijatuhi pidana penjara selama tiga tahun, sedangkan terdakwa eks Direktur Jenderal (Dirjen) Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM Bambang Gatot Ariyono, divonis empat tahun penjara.

Keduanya menjalani sidang putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. "Terbukti melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dalam dakwaan subsider," kata Ketua Majelis Hakim, Fajar Kusuma Aji pada saat membacakan amar putusan, Senin, 5 Mei 2025.

Selain pidana penjara, Supianto dikenakan denda Rp 500 juta, dengan ketentuan apabila tidak dibayarkan, maka diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan penjara.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Dalam vonis yang dibacatakan, majelis hakim mengatakan bahwa selama menjabat Supianto telah menerbitkan 10 Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) untuk sejumlah perusahaan penambang timah.

Sementara itu, untuk terdakwa Bambang Gatot divonis, selain pidana penjara, dia juga dikenakan pidana denda Rp 500 juta subsider tiga bulan penjara. Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyampaikan bahwa perbuatan Bambang memenuhi unsur Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yakni turut serta merugikan negara Rp 300 triliun dan memperkaya orang lain atau suatu korporasi.

Vonis terhadap Bambang di kasus korupsi timah ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Agung (JPU Kejagung) dengan delapan tahun penjara dan denda Rp 750 juta subsidair enam bulan kurungan, serta uang pengganti Rp 60 juta.

Read Entire Article
International | Nasional | Metropolitan | Kota | Sports | Lifestyle |