Dua terdakwa korupsi timah, eks Plt Kepala Dinas ESDM Bangka Belitung dan eks Dirjen Minerba Kementerian ESDM divonis 3 dan 4 tahun penjara.
6 Mei 2025 | 12.19 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Dua terdakwa korupsi timah eks Pelaksana Tugas Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral atau Plt. Kadis ESDM Provinsi Bangka Belitung Supianto dijatuhi pidana penjara selama tiga tahun, sedangkan terdakwa eks Direktur Jenderal (Dirjen) Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM Bambang Gatot Ariyono, divonis empat tahun penjara.
Keduanya menjalani sidang putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. "Terbukti melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dalam dakwaan subsider," kata Ketua Majelis Hakim, Fajar Kusuma Aji pada saat membacakan amar putusan, Senin, 5 Mei 2025.
Selain pidana penjara, Supianto dikenakan denda Rp 500 juta, dengan ketentuan apabila tidak dibayarkan, maka diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan penjara.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Dalam vonis yang dibacatakan, majelis hakim mengatakan bahwa selama menjabat Supianto telah menerbitkan 10 Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) untuk sejumlah perusahaan penambang timah.
Sementara itu, untuk terdakwa Bambang Gatot divonis, selain pidana penjara, dia juga dikenakan pidana denda Rp 500 juta subsider tiga bulan penjara. Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyampaikan bahwa perbuatan Bambang memenuhi unsur Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yakni turut serta merugikan negara Rp 300 triliun dan memperkaya orang lain atau suatu korporasi.
Vonis terhadap Bambang di kasus korupsi timah ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Agung (JPU Kejagung) dengan delapan tahun penjara dan denda Rp 750 juta subsidair enam bulan kurungan, serta uang pengganti Rp 60 juta.